Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Polri
Wakapolda Metro: Rasakanlah Apa yang Dirasakan Masyarakat Ketika Menjadi Korban Kejahatan!
2021-12-17 03:58:25

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Hendro Pandowo.(Foto: istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakapolda Metro Jaya Brigjen Hendro Pandowo dengan tegas meminta seluruh jajarannya untuk memilki sikap empati terlebih saat memberikan pelayanan terhadap masyarakat.

Menurutnya, sikap empati merupakan prinsip dasar bagi setiap insan Korps Bhayangkara, baik dalam keluarga maupun ketika sedang dalam menjalankan tugas kedinasan.

"Rekan-rekan semuanya ada enam huruf ketika huruf itu dirangkai menjadi satu kata yang kata itu sangat singkat tapi maknanya sangat dalam yaitu huruf e,m,p,a,t,i empati. Empati itu harus dimiliki oleh semua anggota dimana pun dia bertugas," kata Hendro dalam unggahan video di akun Instagram @pandowohendro_007, seperti dikutip BeritaHUKUM, Rabu (15/12).

Eks Kepala Biro Provos Divisi Propam Polri ini juga menekankan supaya sikap empati lebih dikedepankan terutama oleh jajarannya saat menerima laporan maupun pengaduan terkait tindak pidana yang disampaikan langsung oleh warga yang menjadi korban.

"Kita harus merasakan apa yang dirasakan orang lain saat melapor kepada polisi. Dimana pun bertugas rasakanlah apa yang dirasakan oleh masyarakat ketika menjadi korban kejahatan," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, seoang warga bernama Meta Kumala (32) menjadi korban pencurian di Jalan Sunan Sedayu, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur, pada Selasa (7/12) pukul 18.45 WIB.

Karena itu, pada hari yang sama ia kemudian mendatangi kantor Polsek Pulogadung untuk melaporkan kejadian yang dialaminya itu.

Sesampainya di sana, kata Meta, ketika sedang memberikan informasi mengenai barang-barangnya yang hilang akibat insiden pencurian yang dialaminya, salah seorang oknum petugas Polsek Pulogadung justru menimpalinya dengan perkataan yang menurutnya tidak pantas.

"Saya nyebutlah ada lima ATM (yang hilang). Terus salah satu polisi itu berucap, enggak enak nadanya. Dia bilang, 'Ngapain sih Ibu punya ATM banyak-banyak? Kalau gini kan jadi repot. Percuma kalau dicari juga pelakunya. Memang Ibu enggak tahu adminnya itu mahal?" ucap Meta menirukan omongan Polisi tersebut.

Belakangan diketahui oknum petugas tersebut ialah Aipda Rudi Panjaitan yang karena perbuatannya tersebut kini sudah dipindah ke Polres Metro Jakarta Timur dalam rangka pemeriksaan internal oleh Propam Polri untuk kemudian diproses ke dalam sidang disiplin.(bh/mos)


 
Berita Terkait Polri
 
Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
 
Jimly: Presiden Prabowo Punya Wewenang Batalkan Perpol Nomor 10/2025
 
Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
 
HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
 
Polri dan Bea Cukai Teken PKS Pengawasan Lalu Lintas Barang Masuk RI, Cegah Kejahatan Transnasional
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]