Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Duka Cita
Waka Polda Bali Meninggal di Kamar Hotel, Diduga Kena Serangan Jantung
Tuesday 26 Nov 2013 18:33:00

Jenazah Wakapolda Bali, Brigjen (Pol) Ingra Dewa Putu Anom diberangkatkan dari RS Polri ke Pulau Bali, Selasa (26/11) malam. Jenazah, akan diberangkatkan melalui Bandara Soekarno-Hatta menggunakan maskapai penerbangan Garuda Indonesia sekitar pukul 22.00 WIB.(Foto: Tribun Jakarta/Wahyu Aji)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Kepala Kepolisian Daerah Bali, Brigadir Jenderal Polisi Ingra Anom Dewa Akpol alumni 85 yang ditemukan meninggal dunia di kamar hotel Kartika Chandra tempatnya menginap, Jakarta Selatan pada Selasa (26/11) siang.

Meninggalnya perwira bintang satu ini diduga akibat serangan jantung. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di Mapolda Metro Jaya.

"Sopir dinas mencoba menghubungi lewat ponselnya sebanyak dua kali pada pukul 11.10 WIB, namun tidak diangkat oleh Ingra. Akhirnya, sopir dinas bersamamanajemen hotel membuka pintu kamar pada pukul 14.20 WIB," ujarnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.

Dijelaskan lebih lanjut, saat sopir dan pihak hotel membuka pintu kamar, Ingra Anom sudah ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan posisi tubuh terlentang di atas tempat tidur.

"Sopir dinas langsung melapor dan dokter dari Polda langsung melakukan pemeriksaan, ternyata korban memang sudah meninggal dunia," ujar Rikwanto.

Rikwanto menjelaskan, Almarhum sehari sebelumnya mengikuti acara dengan Kompolnas di Bidakara dari pagi sampai malam dan menginap di Hotel Kartika Chandra, belum ada konfirmasi dimana jenazah almarhum akan di semayamkan(bhc/dar)


 
Berita Terkait Duka Cita
 
Muhammadiyah Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Kiai Muhammad Jazir
 
Haedar: Terima Kasih Kepada Semua Pihak yang Mencintai Buya Syafii Maarif dengan Segala Dukungan
 
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Berduka, AKP Rumani Purba Meninggal Dunia
 
Salim Segaf Berduka atas Wafatnya Habib Saggaf Ketua Utama Perguruan Al-Khairaat
 
Jaksa Penuntut pada Kasus HRS Dipanggil Allah SWT Hari Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]