Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Samsat
Wajib Pajak Sebut Samsat Kabupaten Bekasi Bebas Pungli, Pengamat: Dapat Dijadikan Role Model
2021-05-28 11:22:45

Pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah.(Foto: Istimewa)
CIKARANG, Berita HUKUM - Pelayanan publik yang diterapkan kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Bekasi membuat wajib pajak merasa nyaman dan sangat terbantu dalam hal pengurusan perpanjangan atau pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor.

Demikian diungkapkan salah seorang wajib pajak bernama Andi Suwandi. Menurutnya, hal tersebut ia rasakan usai mengurus pembayaran pajak tahunan sepeda motor pribadinya baru-baru ini.

"Sekarang pelayanannya bagus, rutinitas tahunan bayar pajak motor pasti selalu urus sendiri," kata Andi lewat keterangan tertulisnya, beberapa waktu lalu.

Dikatakan, kantor Samsat yang unit STNK-nya dipimpin oleh AKP Inge Ajeng Larasati ini memiliki petugas dengan tingkat keramahan yang amat baik.

"Pas sampai sini langsung parkir, terus ke tempat foto copy (untuk foto copy STNK+BPKB+KTP) langsung minta formulir pengisian di loket atau petugas, ngisi data dll. Terus lanjut nunggu dipanggil, tinggal bayar beres dah, enggak ribet, kalau bingung tanya aja petugasnya ramah-ramah dan komunikatif banget kok serta tidak ada calo maupun pungutan liar (pungli)," ujar Andi.

Memandang hal tersebut, pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah menegaskan bahwa pelayanan terhadap wajib pajak yang diberikan oleh kantor Samsat yang berlokasi di Kecamatan Cikarang Utara ini layak ditiru oleh satuan kerja lain.

"Itu sudah sangat baik dan oke lah. Dapat dijadikan role model dan contoh bagi instansi lain yang punya fungsi pelayanan publik," ungkap Trubus.

Trubus yang juga dosen Universitas Trisakti ini pun yakin pelayanan publik ramah dan bebas pungli yang ada tersebut tak lepas dari profesionalitas pimpinan dalam melakukan pembinaan ke jajaran petugas kantor Samsat Kabupaten Bekasi.

"Hal itu berasal dari adanya rutinitas dalam pembinaan SDM yang bagus serta penguatan sistem layanan yang profesional," pungkas Trubus.(bh/mos)


 
Berita Terkait Samsat
 
Penyandang Disabilitas Merasa Terbantu Pelayanan Samsat Jakpus, Ombudsman: Dapat Diikuti Samsat Lain!
 
Kanit STNK Samsat Jakarta Utara AKP Didit Sugama Tergusur oleh Perwira Lulusan Akpol
 
Kompol Ardila Serahkan Jabatan Kasi STNK Ditlantas Polda Metro ke AKP Anrianto
 
Samsat Kota dan Kabupaten Bekasi di Mata Warga: Terima Kasih Sudah Berikan Kenyamanan untuk Kami
 
Pertama Kali ke Samsat Jaktim untuk Bayar Pajak Mobil, Warga: Petugas Sangat Ramah dan Welcome
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]