Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Virus Corona
Wajib Pajak: Gedung BPKB Ditlantas Polda Kalteng Sangat Baik dalam Patuhi Prokes
2021-02-20 10:47:30

Situasi gedung pelayanan BPKB Ditlantas Polda Kalimantan Tengah.(Foto: Istimewa)
KALIMANTAN TENGAH, Berita HUKUM - Pelayanan yang diberikan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Tengah terhadap masyarakat atau wajib pajak dinilai telah sesuai dengan Protokol Kesehatan (Prokes).

Demikian diungkapkan salah seorang wajib pajak bernama Randi usai melakukan pengurusan berkas di Gedung pelayanan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Tengah, Jumat (19/2).

"Gedung Pelayanan BPKB Ditlantas Polda Kalteng sangat baik sekali dalam mematuhi Prokes. Kita yang datang dibuat merasa nyaman dan tidak risih, karena lingkungannya sehat dan bersih. Komponen-komponen pendukung dalam menyikapi situasi pandemi corona pun sangat lengkap, mulai dari sarana tempat cuci tangan, pengukur suhu dan hand sanitizer," kata pria yang tinggal di kawasan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah ini.

Dia pun bilang selain sarana pendukung yang memadai, petugas pelayanan yang ada disebutnya juga sudah disiplin prokes. "Petugas pelayanannya semuanya memproteksi diri dengan mengenakan masker, sarung tangan, bahkan face shield. Saya lihat juga mereka rutin mencuci tangan," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi BPKB Subdit Regident Ditlantas Polda Kalimantan Tengah, Kompol Zulyanto Kramajaya, menyebutkan sejak awal pandemi covid-19, pihaknya sudah langsung memandang Prokes sebagai pedoman utama dalam memberikan pelayanan terhadap wajib pajak.

"Di Gedung Pelayanan BPKB ini untuk wajib pajak sudah kita sesuaikan Prokes. Sudah kita siapkan beberapa sarana seperti tempat cuci tangan, pemeriksaan suhu sebelum masuk area gedung, hand sanitizer di tiap-tiap loket, tempat duduk berjarak sehingga tak ada lagi wajib pajak yang secara langsung bersebelahan lalu tiap per dua jam pintu kita buka lebar biar ada sirkulasi udara yang masuk," tegas Kompol Zulyanto.

Mengenai wajib pajak yang datang, lanjut dia, pihaknya menyebut rata-rata juga sudah sesuai dengan Prokes. "Kepatuhan masyarakat sudah bagus," ucap Perwira Menengah (Pamen) lulusan Akademi Kepolisian 2007 ini.

Selain itu, pihaknya juga menyiapkan masker jika sekiranya ada wajib pajak yang datang tidak mengenakannya. "Kita siapkan juga masker gratis ke masyarakat," tutur dia.(bh/mos/amp)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
• Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
• Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
• Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
• Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
• Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]