Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
KPU dan Bawaslu
Wajah Lama Ikut Ramaikan Calon Anggota KPU-Bawaslu
Wednesday 11 Jan 2012 01:33:19

Ilustrasi (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Tim Seleksi Penyelengara Pemilihan Umum (Timsel) mengumumkan hanya 106 calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan 61 calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang lolos seleksi administrasi. Sedangkan 500 calon anggota KPU dan 233 calon anggota Bawaslu tidak lolos seleksi.

Sebagian dari mereka ini merupakan anggota KPU-Bawaslu dan KPUD-Paswasda yang masih bertugas saat ini. Dari 106 calon anggota KPU yang lolos, sebanyak 55 orang merupakan orang yang menduduki jabatan atau pernah berkecimpung dalam perhelatan pemilu. Sedangkan 22 calon Bawaslu berasal dari KPUD dan Panwaslu.

Hal ini terungkap dalam rekapitulasi hasil administratif yang disampaikan anggota Timsel Imam B Prasodjo di gedung Kemendagri, Jakarta, Selasa (10/1). Hadir dalam pengumuman tersebut Ketua Timsel sekaligus Mendagri Gamawan Fauzi dan Wakil Ketua Timsel yanga merupakan Menkumham Amir Syamsuddin.

Menurut Imam Prasojo, ada sejumlah syarat yang tak dipenuhi calon yang gagal. Hal itu antara lain disebabkan belum cukupnya usia, sebanyak 144 calon anggota KPU dan 32 calon Bawaslu. Sedangkan yang tak lolos akibat kurang pengalaman sebanyak 327 calon KPU dan 146 calon Bawaslu.

Timsel juga menyaring 21 calon dari partai politik. Calon dari partai yang mendaftar untuk KPU sebanyak 19 orang dan dua lainnya mendaftar anggota Bawaslu. Tidak lolosnya mereka, karena putusan MK yang menyatakan bahwa calon harus mundur minimal lima tahun sebelum mendaftar sebagai anggota KPU dan Bawaslu. “Tidak ada intervensi dalam seleksi administrasi ini,” imbuh Imam.

Di antara calon anggota KPU, terdapat nama-nama seperti Direktur Eksekutif Cetro Hadar Nafis Gumay, anggota Bawaslu Nur Hidayat, Ketua Bawaslu Bambang Eka Cahya Widodo, anggota KPU I Gusti Putu Artha, Saut Hamonangan, dan Sri Nuryanti. Sedangkan di antara calon anggota Bawaslu terdapat nama peneliti senior Cetro Refly Harun dan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

Imam memastikan tak ada intervensi dalam pemilihan itu. Pasalnya, Mendagri dan Menkumham tidak ikut memilih. Setelah ini, Timsel membuka waktu bagi masyarakat untuk memberi masukan dan tanggapan atas latar belakang calon selama proses seleksi berlangsung. Calon lulus seleksi administrasi akan mengikuti rangkaian tes tertulis, tes psikologi dan tes makalah yang dimulai pada 17 Januari mendatang.

Hasil seleksi itu, kata Imam, terpilih 14 calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu untuk disampaikan ke Presiden pada 24 Februari 2012. Selanjutnya, Presiden menyerahkan nama-nama itu kepada DPR untuk dilakukan uji kelayakan kepatutan (fit and proper test) pada 27 Februari hingga 2 Maret 2012. “Nanti akan terpilih tujuh anggota KPU dan lima anggota Bawaslu yang akan dilantik pada 9 April mendatang,” tandasnya.(dbs/wmr)


 
Berita Terkait KPU dan Bawaslu
 
Wajah Lama Ikut Ramaikan Calon Anggota KPU-Bawaslu
 
Calon Anggota KPU dan Bawaslu Harus Telah Lima Tahun Keluar dari Parpol
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]