Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
PilGub
Wahidin-Irna Terus Bayangi Atut-Rano


Tiga pasangan cagub-cawagub yang mengikuti pemilukada Banten 2011 (Foto: Ist)
SERANG (BeritaHUKUM.com) – Pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur (cagub-cawagub) Banten 2011, Wahidin Halim-lrna Narulita terus membayangi perolehan suara pasangan Ratu Atut-Rano Karno. Hal ini didasari hasil penghitungan cepat (Quick Count) yang dirilis Jaringan Suara Indonesia (JSI).

Dari hasil perhitungan sementara Pemilikada Banten itu, pasangan Ratu Atut-Rano Karno berhasil mengguli pesaing-pesaingnya tersebut. Pasangan Atut-Rano memperoleh suara sebesar 49,78 persen. Sedangkan pasangan nomor urut dua, Wahidin Halim-Irna Narulita mendapat 38,17 persen. Sedangkan pasangan terakhir, Jazuli Juwaeni-Makmun Muzzaki hanya mendapat 12,05 persen.

Menurut keterangan Wakil Direktur Eksekutive JSI, Fajar S Tamin kepada wartawan di Serang, Banten, Sabtu (22/10), Ratu Atut-Rano Karno berpotensi meraih kemenangan pada Pe,ilukada Banten ini. Namun, jumlah persentase suara masih sangat mungkin mengalami perubahan. Tapi untuk peringkat sangat kecil untuk dimungkinkan berubah.

“Kunci kemenangan pasangan Ratu Atut-Rano Karno ini, tidak bisa lepas dari tingkat popularitas Rano Karno yang terbilang tinggi. Atas hal inilaj, pPasangan nomor satu itu berhasil menguasai daerah perkotaan hingga pedesaan di Banten,” jelas Fajar.(mry)


 
Berita Terkait PilGub
 
Awasi Pemilihan Wakil Gubernur!
 
Komite Rakyat Nasional: Pak Dedi Mulyadi Menggambarkan Sosok Seorang Pancasilais
 
Pilgub Lampung: Kandidat Mulai Bidik Pasangan Masing-Masing
 
Figur Rustringsih Bumerang Untuk Dinasti Karno
 
H -3 Undangan Pemilukada Sumut Belum Sampai ke Masyarakat Sunggal
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]