Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Bansos
Wahh Parah! Data Penerima Bansos Ternyata Belum Di-Update Sejak 2015
2020-08-12 17:11:26

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap data penerima bantuan sosial (bansos) belum diperbarui sejak 2015. Hal itulah yang menjadi kendala penyaluran bansos untuk masyarakat terdampak pandemi COVID-19.

Sri Mulyani mengatakan data yang ada di Kementerian Sosial berbeda dengan realitas di lapangan. Pembaruan data penerima bantuan itu seharusnya dilakukan oleh masing-masing pemerintah daerah.

"Data yang ada di Kementerian Sosial versus yang ada di realitas masyarakat terdapat deviasi, sehingga waktu ditelisik ternyata data tersebut belum di-update sejak 2015 karena peng-update-an data tersebut tergantung kepada pemerintah daerah. Nah, pemerintah daerah tidak semuanya lakukan updating sampai kemudian terjadi COVID-19 di 2020 yang membutuhkan data yang lebih baru," katanya dalam webinar Gotong-royong #JagaUMKMIndonesia, Selasa (11/8/2020).

Karena bansos COVID-19 merupakan hal yang mendesak, pemerintah tidak bisa menunggu penyempurnaan data penerima bantuan untuk menyalurkan bantuan. Sambil berjalan, data terus diperbaiki, yang terlihat dari jumlah penerima yang terus bertambah.

"Misalnya bansos (awalnya) kepada 10 juta plus 20 dan 9 alias 29 juta (penerima), yang terjadi adalah datanya tidak update. Pemerintah tidak bisa menunggu data terkonfirmasi, makanya dilakukan pembayaran dulu sambil ke bawah kami tambahkan lagi program sosial untuk bisa menyapu yang belum mendapatkan," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala UKM Center FEB UI Zakie Machmud mengakui masalah data menjadi tantangan tersendiri karena masih tersebar di berbagai kementerian dan lembaga. Untuk itu, kecepatan dan ketepatan pemberian bantuan dinilai menjadi persoalan yang rumit.

"Memang tantangannya adalah data. Kita bisa tepat tapi tidak bisa cepat, kita mau cepat tapi suka tidak tepat. Masalahnya akuntabilitas," sebutnya.

Meski begitu, Zakie yakin kecepatan dan ketepatan dapat dipadukan dalam sebuah program jika pemerintah bisa mendesain program tersebut dengan tepat.(ara/detik/bh/sya)


 
Berita Terkait Bansos
 
Hakim MK Tanya Kenapa Tak Turun Langsung Bagikan Bansos, Ini Jawaban Risma
 
Aturan Penyaluran Bansos Berubah Saat Dikritik Kubu AMIN, Jokowi Mulai Ragu
 
Megawati: Jangan Kesengsem Milih Capres karena Bansos
 
Anggaran Perlinsos 2024 Naik, Anis Byarwati Ingatkan Hal Ini
 
Komisi VI Akan Panggil Mendag Bahas Polemik Bansos Jelang Pemilu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]