Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Cyber Crime
Wahh, Nilai Kasus Penipuan Online Capai Rp 2.419 Triliun
2018-01-28 02:46:20

Ilustrasi. #Cybercrime.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Perusahaan keamanan siber Norton mengungkap fakta yang mengejutkan. Fakta tersebut merupakan aksi peretasan sindikat hacker yang belum lama ini terjadi.

Norton menyebut, hacker ini berhasil menggondol uang sebesar Rp 2,4 triliun dari aksi menipu pengguna internet.

Dalam laporannya, di sepanjang 2017 para hacker berhasil membawa kabur 130 miliar pound sterling (Rp 2.419 triliun) dari pengguna internet.

Sayang tidak disebutkan pengguna internet ini berasal dari mana, apakah dari media sosial atau aplikasi pesan instan. Yang pasti, dengan uang sebanyak itu, pengguna internet yang dimaksud mungkin hampir dari semua platform.

Norton mengungkap, uang tersebut berasal dari penipuan 987 juta korban kejahatan siber di seluruh dunia. Bisa dibayangkan, setiap harinya pasti ada kasus penipuan yang terjadi dan melibatkan banyak korban.

Jika dirata-rata, setiap korban pasti bisa menghabiskan dua hari kerja mereka untuk mengatasi masalah saat mereka diretas.

Modus yang digencarkan para penjahat siber ini ada beberapa level. Untuk level paling rendah, biasanya mereka melakukan trik mengelabui korban dengan membagikan data pribadi mereka lewat email palsu. Uang yang didapat pada umumnya berjumlah sedikit.

Adapun untuk tahap yang lebih rumit, mereka melakukan trik untuk mencuri dana yang lebih besar, seperti penipuan dengan bantuan teknis, pembelian palsu, hingga ransomware.

Dihitung-hitung, penipuan ini bisa menguras uang dari setiap korban, dengan nilai 44 pound sterling (Rp 819 ribu), 111 pound sterling (Rp 2 juta), dan 166 pound sterling (Rp 3 juta).

Modus yang digencarkan para penjahat siber ini ada beberapa level. Untuk level paling rendah, biasanya mereka melakukan trik mengelabui korban dengan membagikan data pribadi mereka lewat email palsu. Uang yang didapat pada umumnya berjumlah sedikit.

Adapun untuk tahap yang lebih rumit, mereka melakukan trik untuk mencuri dana yang lebih besar, seperti penipuan dengan bantuan teknis, pembelian palsu, hingga ransomware.

Dihitung-hitung, penipuan ini bisa menguras uang dari setiap korban, dengan nilai 44 pound sterling (Rp 819 ribu), 111 pound sterling (Rp 2 juta), dan 166 pound sterling (Rp 3 juta).

Maraknya aksi penipuan online ini terjadi akibat korban tidak sadar akan ancaman serangan siber. Norton menyebut, mereka tidak melakukan perlindungan yang cukup terhadap sistem perangkat mereka.

"Tak sedikit orang-orang membagikan password dari sejumlah akun mereka dengan pengguna internet lain. Mereka juga masih menggunakan password serupa ke beberapa akun di sejumlah platform," kata General Manager Norton untuk Eropa, Timur Tengah, dan Afrika, Nick Shaw.

Mirisnya, lebih dari 25 persen korban ini percaya kalau akun mereka aman-aman saja dari serangan siber.

"Masih banyak orang yang merasa mereka itu aman dari ancaman serangan siber. Sebetulnya, langkah melakukan perlindungan akun itu mudah dan tidak makan waktu. Cukup 1-3 menit saja dan mereka pasti akan aman dari ancaman hacker," pungkas Shaw.(Jek/Ysl/liputan6/bh/sya)


 
Berita Terkait Cyber Crime
 
Website Diretas, Puan Maharani Minta BSSN Berbenah Diri
 
Jerman Mulai Selidiki Dugaan Serangan Siber oleh Rusia
 
2 Pelaku Tindak Pidana Peretasan Situs Sekretariat Kabinet Ditangkap Bareskrim Polri
 
Biro Paminal Divpropam Susun SOP Patroli Siber, Pengamat Intelijen: Upaya Menuju Polri Presisi
 
Deteksi Dini Kejahatan Siber, Baintelkam Polri - XL Axiata Tingkatkan Sinergitas
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]