Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Cyber Crime
Wahh, Nilai Kasus Penipuan Online Capai Rp 2.419 Triliun
2018-01-28 02:46:20

Ilustrasi. #Cybercrime.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Perusahaan keamanan siber Norton mengungkap fakta yang mengejutkan. Fakta tersebut merupakan aksi peretasan sindikat hacker yang belum lama ini terjadi.

Norton menyebut, hacker ini berhasil menggondol uang sebesar Rp 2,4 triliun dari aksi menipu pengguna internet.

Dalam laporannya, di sepanjang 2017 para hacker berhasil membawa kabur 130 miliar pound sterling (Rp 2.419 triliun) dari pengguna internet.

Sayang tidak disebutkan pengguna internet ini berasal dari mana, apakah dari media sosial atau aplikasi pesan instan. Yang pasti, dengan uang sebanyak itu, pengguna internet yang dimaksud mungkin hampir dari semua platform.

Norton mengungkap, uang tersebut berasal dari penipuan 987 juta korban kejahatan siber di seluruh dunia. Bisa dibayangkan, setiap harinya pasti ada kasus penipuan yang terjadi dan melibatkan banyak korban.

Jika dirata-rata, setiap korban pasti bisa menghabiskan dua hari kerja mereka untuk mengatasi masalah saat mereka diretas.

Modus yang digencarkan para penjahat siber ini ada beberapa level. Untuk level paling rendah, biasanya mereka melakukan trik mengelabui korban dengan membagikan data pribadi mereka lewat email palsu. Uang yang didapat pada umumnya berjumlah sedikit.

Adapun untuk tahap yang lebih rumit, mereka melakukan trik untuk mencuri dana yang lebih besar, seperti penipuan dengan bantuan teknis, pembelian palsu, hingga ransomware.

Dihitung-hitung, penipuan ini bisa menguras uang dari setiap korban, dengan nilai 44 pound sterling (Rp 819 ribu), 111 pound sterling (Rp 2 juta), dan 166 pound sterling (Rp 3 juta).

Modus yang digencarkan para penjahat siber ini ada beberapa level. Untuk level paling rendah, biasanya mereka melakukan trik mengelabui korban dengan membagikan data pribadi mereka lewat email palsu. Uang yang didapat pada umumnya berjumlah sedikit.

Adapun untuk tahap yang lebih rumit, mereka melakukan trik untuk mencuri dana yang lebih besar, seperti penipuan dengan bantuan teknis, pembelian palsu, hingga ransomware.

Dihitung-hitung, penipuan ini bisa menguras uang dari setiap korban, dengan nilai 44 pound sterling (Rp 819 ribu), 111 pound sterling (Rp 2 juta), dan 166 pound sterling (Rp 3 juta).

Maraknya aksi penipuan online ini terjadi akibat korban tidak sadar akan ancaman serangan siber. Norton menyebut, mereka tidak melakukan perlindungan yang cukup terhadap sistem perangkat mereka.

"Tak sedikit orang-orang membagikan password dari sejumlah akun mereka dengan pengguna internet lain. Mereka juga masih menggunakan password serupa ke beberapa akun di sejumlah platform," kata General Manager Norton untuk Eropa, Timur Tengah, dan Afrika, Nick Shaw.

Mirisnya, lebih dari 25 persen korban ini percaya kalau akun mereka aman-aman saja dari serangan siber.

"Masih banyak orang yang merasa mereka itu aman dari ancaman serangan siber. Sebetulnya, langkah melakukan perlindungan akun itu mudah dan tidak makan waktu. Cukup 1-3 menit saja dan mereka pasti akan aman dari ancaman hacker," pungkas Shaw.(Jek/Ysl/liputan6/bh/sya)


 
Berita Terkait Cyber Crime
 
Website Diretas, Puan Maharani Minta BSSN Berbenah Diri
 
Jerman Mulai Selidiki Dugaan Serangan Siber oleh Rusia
 
2 Pelaku Tindak Pidana Peretasan Situs Sekretariat Kabinet Ditangkap Bareskrim Polri
 
Biro Paminal Divpropam Susun SOP Patroli Siber, Pengamat Intelijen: Upaya Menuju Polri Presisi
 
Deteksi Dini Kejahatan Siber, Baintelkam Polri - XL Axiata Tingkatkan Sinergitas
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]