Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Ahok
Wahh, Beredar Bukti Dokumen Podomoro Beri Ahok 392 Miliar, Sudah Dibayarkan 280 Miliar
2016-05-13 22:28:55

Data Daftar Kontribusi Tambahan (Bukan CSR).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menilai pemberitaan yang menyebut adanya barter dana penggusuran Kalijodo dan penurunan kontribusi pengembang proyek reklamasi adalah pemberitaan fitnah dan jahat.

Dia menegaskan, tidak pernah ada kesepakatan antara dirinya dan pengembang yang dimaksud dalam pemberitaan itu, yakni PT Agung Podomoro Land.

"Ini aku enggak tahu kertas ini (daftar kontribusi tambahan) benar atau enggak. Tetapi, judul (berita) itu jahat banget. Jadi, ini catatan Podomoro, ini jahat banget," ujar Ahok di Balai Kota, Jumat (13/5).

Ia menyesalkan adanya informasi yang menyebutkan dalam pemberitaan itu bahwa ia menerima Rp 392 miliar, yang sudah dibayarkan sebanyak Rp 280 miliar.

"Jadi, sisa Rp 173 miliar, berengsek enggak tuh. Makanya, saya mau tanya siapa yang keluarkan surat kayak gitu? Enggak ada tanda tangan, enggak ada apa lho. Ini penggiringan yang mengerikan," ujar dia.

Atas dasar itu, ia berencana ingin melaporkan media yang bersangkutan ke kepolisian. Selain itu, ia berencana akan menggugat PT Agung Podomoro Land jika perusahaan itu memang menyampaikan informasi itu ke penyidik KPK.

"Aku mau lapor polisi nih, ini berarti lu fitnah gua lho. Dapat dari mana tulisan ini. Aku mau tahu kertas aslinya dari mana."

"Kalau Tempo bilang ini sumber dari KPK, berarti KPK harus dicari siapa yang bocorin, saya akan cari. Kalau Podomoro yang tulis seperti ini, saya akan gugat dia. Ini mesti jelas. Ini gila tulis gini, betul, jahat banget," kata Ahok.

Sementara, terkait pemberitaan ini, para netizer di media sosial langsung ramai menanggapi dengan memberikan komentarnya sebagaimana, komentar dari Kahil Berk:

"1. Ahok minta jatah tambahan kepada pengembang. dasar hukum perdanya tidak ada. Apakah ini pemerasan. Ahok mengatakan. Pemerintah Provinsi DKI dianalogikan sebagai preman resmi. Penarikan kewajiban dari perusahaan swasta lainnya juga dilakukan dengan dasar 'perjanjian preman' semacam itu.

2 . Tapi ahok merasa landasannya pada Keputusan Presiden (Keppres).

4. Namun, bila merujuk Keppres Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta, tidak ada satu pasal pun di Keppres tersebut yang mencantumkan soal kewajiban, kewajiban tambahan, atau kontribusi sebagaimana yang dimaksud Ahok di atas. NAH LHO!! (dnu/imk)"

Lalu, Indra Dharma, "AHOAX nampaknya terinspirasi dgn legenda ROBINHOOD yg membenarkan merampok orang kaya untuk kebutuhan rakyat miskin. Sayangnya AHOAX tidak sadar bhw ROBINHOOD hidup di alam dan negara mimpi, ini negara hukum dan setiap kebijakan publik hrs mematuhi aturan an ketentuan serta UU yg berlaku. Robinhood diibaratkan dgn ksatria yg memiliki pedang dan berani sendiri melawan musuh.

Nah.. yg bingung AHOAX nekat, urat takutnya sdh putus..ngandelin siapa sih utk berhadapan dengan lawan2nya yg bejibun ? Ada apa dengan AHOAX yg sebenarnya ?,".

"Minta DANA KONTRIBUSI Secara Terselubung Adalah Bentuk KORUPSI dan GRATIFIKASI Serta KOMERSIALISASI Jabatan Yang di Larang Oleh HUKUM....!!! Apalagi Memanfaatkan TNI, POLRI dan SATPOL Dengan DANA TERSELUBUNG Dari Pengusaha ASENG KORUP PODOMORO Untuk Menggusur Warga Miskin....??? Itu Bukan TIDAK Ada Niat KORUPSI, Tapi PRE-MEDITATED MALING....!!!," tulis Chris Komari.(kompas/fb/bh/sya)


 
Berita Terkait Ahok
 
• Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok Sudah Keluar Bebas dari Rutan Mako Brimob
 
• Ditertawai Adiknya Ahok, Sam Aliano: Harapan Veronika Tan Jadi Ibu Negara
 
• Mako, Ahok dan Teroris
 
• Terkait Kewarganegaraan Ayah Ahok, Inilah Tanggapan Yusril Atas Surat Terbuka Adik Ahok
 
• 'Ahok Masih di Rutan Mako Brimob karena Kedekatannya dengan Jokowi'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]