Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Virus Corona
Wahh, Angka Kematian Akibat Virus Corona Sekarang di Italia Lampaui China
2020-03-20 10:54:22

Foto hari ini dari Italia #ItalyCoronavirus.(Foto: twitter)
ITALIA, Berita HUKUM - Italia mencatat angka kematian akibat pandemi virus corona lebih besar melampaui China. Hingga Kamis (19/3), angka kematian karena Covid-19 di Italia mencapai 3.405 orang, atau bertambah 427 korban jiwa dalam tempo 24 jam.

Berdasarkan data yang dirilis John Hopkins University, angka kematian akibat pandemi virus corona di China secara total sejauh ini mencapai 3.249 atau 156 lebih sedikit dibandingkan Italia. Dengan begitu, saat Italia menjadi negara dengan korban jiwa terbanyak di seluruh dunia.

Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres memperingatkan dampak virus corona bisa berpotensi semakin parah.

"Jika kita membiarkan virus menyebar, terutama di wilayah paling rentan di dunia maka itu bisa membunuh jutaan jiwa," kata Guterres seperti mengutip AFP.

Penurunan jumlah korban jiwa di China dipicu laporan nihil infeksi virus corona, terutama di kota pusat penyebarannya di Wuhan. Untuk pertama kalinya, China menyatakan nihil pasien baru Covid-19 sejak mewabah pada akhir Desember 2019.

Minimnya kasus baru di dalam negeri menandakan upaya penanganan pandemi virus corona di China telah menemui titik terang. China di ambang kemenangan melawan virus corona.

Meski demikian, China masih dihantui ancaman penyebaran virus dari luar. Sebab kasus infeksi virus corona di luar China justru semakin bertambah 34 kasus penularan dari luar negeri.

Sementara itu, untuk menekan laju penularan virus corona. Hanya saja, kebijakan tersebut tidak secara signifikan menurunkan jumlah kasus dan korban jiwa akibat infeksi corona.

Perdana Menteri Italia, Giuseppa Conte mengatakan pemerintahannya tengah mempertimbangkan sejumlah langkah untuk mengatasi penyebaran pandemi corona. Salah satunya dengan memperpanjang kebijakan lockdown terhadap aspek bisnis, sekolah, dan aktivitas warga.

Kebijakan lockdown tidak seketat China

Menyoal kebijakan yang mengharuskan warganya berada di dalam rumah, tim medis dari China yang turun tangan membantu Italia mengatakan warga kerap acuh.

'Pemandangan' warga yang masih berada di luar ruangan tanpa mengenakan masker dengan mudah ditemukan di jalan-jalan. Lombardy, salah satu area dengan korban corona terbanyak di Italia dianggap tidak memberlakukan kebijakan tersebut dengan ketat.

Ketua Palang Merah China, Sun Shuopeng dalam konferensi media di Milan membandingkan kondisi saat lockdown di Lombardy dan Wuhan.

"Sebulan sejak aturan lockdown diberlakukan di Wuhan, kami melihat tren penurunan infeksi corona," ujarnya seperti mengutip CNN.

"Sementara di Milan, area dengan penyebaran Covid-19 terbesar, aturan lockdown tidak berlaku secara ketat. Transportasi umum tetap beroperasi dan warga tetap beraktivitas, mereka tetap makan malam dan pesta di hotel dan tidak mengenakan masker. Kami rasa warga harus ikut serta aktif memerangi Covid-19 dan patuh terhadap aturan," ujarnya menambahkan.

Ia menyarankan warga Italia untuk menghentikan semua aktivitas perekonomian dan meminta mereka tetap tinggal di rumah.(AFP/evn/CNNIndonesia/bh/sya)



 
Berita Terkait Virus Corona
 
• Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
• Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
• Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
• Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
• Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]