Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Hutang Luar Negeri
Wah.., Dana Cadangan Pinjaman dari World Bank & ADB Dicairkan Jokowi-JK
2016-03-10 22:41:59

Ilustrasi. Pemerintah Jokowi Tambah Utang.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wacana tentang pencairan dana cadangan pinjaman darurat dari bank dunia ternyata bukan isapan jempol belaka.

Keputusan Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla bersama Kabinet Kerja yang telah menggunakan dana cadangan pinjaman darurat dari World Bank dan Asian Development Bank (ADB) yang tidak untuk peruntukannya ini pun mendapat kritikan dari berbagai pihak. Pasalnya, pencairan dana tersebut dilakukan tidak sesuai dengan penggunaan seharusnya.

Presiden Negarawan Centre, Johan O Silalahi mengungkapkan, pemerintahan Jokowi-JK telah mencairkan penggunaan alokasi pinjaman Deferred Drawdown Option (DDO) sekitar USD5 bilion.

"Ini yang mesti dipertanyakan ke pemerintahan Jokow-JK, kenapa sampai melakukan pencairan dana cadangan pinjaman darurat, ada apa dengan negara dan bangsa ini," tutur Johan di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (10/3).

Johan membeberkan, saat ini Indonesia tidak lagi memiliki dana cadangan darurat (DDO) di World Bank dan ADB karena telah dicairkan. Padahal, mestinya dan seharusnya dana pinjaman DDO tesebut hanya digunakan jika terjadi bencana alam ataupun krisis keuangan dan krisis ekonomi yang sangat parah di Indonesia.

"Ini kan belum ada krisis keuangan dan krisis ekonomi yang parah. Atau memang saat ini memang sudah parah," ucapnya.

Menurut Johan, apa yang telah dilakukan oleh pemerintahan Jokowi-JK dalam hal ini sudah sangat tidak bisa ditolerir dan merupakan kebijakan yang sangat membahayakan rakyat dan negara.

"Jokowi-JK harus segera diingatkan, jangan sampai terlena dan berakibat fatal bagi perekonomian bangsa," tegasnya.(Ismed/aktual.com/bh/sya)


 
Berita Terkait Hutang Luar Negeri
 
Pemerintah Tarik Utang Rp 85,9 Triliun Lebih Awal untuk Biayai Anggaran 2025
 
Muslim Ayub: Prabowo Subianto Akan Dilantik Sebagai Presiden RI Semoga Bisa Perkecil Hutang Pemerintah
 
Sri Mulyani: Pinjaman Luar Negeri Kementerian Prabowo Tembus Rp385 Triliun
 
Wakil Ketua MPR : Fokus mengelola utang, bukan membandingkan dengan negara maju
 
Utang Negara Menggunung, Prof Didik Rachbini: 82 Parlemen Dikuasai dan Takut Mengontrol Pemerintah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]