Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Ahok
Wah, Kepergok Lagi Rapat Sama Timses Ahok, Ini Jawaban Ketua KPUD DKI
2017-03-10 06:54:56

Tampak Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno.(Foto: jpnn)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno, komisioner bidang pencalonan dan kampanye Dahlia Umar dan ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti terlihat hadir di rapat tertutup partai pengusung pasangan calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat di Novotel Jakarta Barat.

Ketiganya terlihat tiba sekitar pukul 15.30 WIB. Sumarno sempat memasang muka kaget karena banyak wartawan yang menunggu di luar lobby hotel.

"Tau aja sih media," celetuknya kepada wartawan sambil tersenyum, Kamis (9/3)

Sambil berjalan, Sumarno mengatakan kehadirannya karena diundang dalam rapat tertutup ini.

"Diundang KPUD. Diskusi aja. persiapan putaran kedua," kata Sumarno.

Ia pun mengaku kehadirannya tidak akan dianggap memihak salah satu pasangan calon di Pilkada DKI putaran kedua ini.

Sumarno mengatakan tidak tahu pasti mengenai agenda rapat kali ini. Ia hanya mengatakan rapat putaran kedua Pilkada DKI.

"Gak tau, orang di undang. Ini ada bu Mimah Ketua Bawaslu terkait persiapan putaran kedua," tandasnya.

Setelah tiba di lobby hotel, Sumarno naik ke lantai 3 menggunakan elevator. Ia disambut oleh tim sukses Ahok-Djarot bagian kampanye, Merry Hotma. Namun kurang dari 5 menit berada di lantai 3, Merry meminta mereka bertiga beralih menuju lantai 6.

Menurut jubir timses Ahok-Djarot, Raja Juli Antoni, pertemuan tertutup tersebut merupakan rapat internal. Rapat sendiri dimulai pada pukul 14.00 WIB.

Tokoh yang dikabarkan hadir antara lain Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, politisi Golkar Yorrys Raweyai, Nusron Wahid, Sekretaris timses Ahok-Djarot Ace Hasan Syadzily dan Bendahara timses Ahok-Djarot Charles Honoris.

Bila merujuk pada agenda yang ada di hotel tempat berlangsungnya acara, pertemuan diadakan dengan nama Tim Menteng. Tertulis agendanya merupakan silaturahmi Tim Menteng di JakartaBallroom hotel tersebut.

Sementara terkait hal tersebut, KPU dan Bawaslu DKI Jakarta harus mengklarifikasi kehadiran ketuanya dalam rapat internal tim pemenangan pasangan petahana Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Syaiful Hidayat (Ahok-Djarot).

Demikian dikatakan Sekretaris tim kampanye pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno, Syarief kepada wartawan di Jakarta, Kamis (9/3).

Menurut Syarif, pihaknya masih memandang positif adanya pertemuan cagub Ahok dan tim pemenangan beserta ketua KPU dan ketua Bawaslu DKI. Hal itu merupakan kewenangan KPU dan Bawaslu mensosialisasikan putaran dua Pilkada DKI.

"Kami tidak mempermasalahkan. Tapi ini sangat mengganggu masyarakat karena banyak yang bertanya bagaimana sikap KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara," kata Syarif.

Syarif mempertanyakan mengapa rapat pleno beberapa waktu lalu tidak dimanfaatkan tim Ahok-Djarot untuk menggali lebih jauh sosialisasi kepada KPU dan Bawaslu mengenai proses putaran dua. Dia justru menyayangkan sikap Ahok yang meninggalkan rapat pleno alias walk out.

"Sekali lagi, kami tidak mau memperpanjang masalah pertemuan itu. Kami masih percaya KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara netral," ujarnya seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL.

Diketahui, calon gubernur Ahok menggelar rapat internal dengan petinggi partai politik pendukung sore tadi. Rapat yang digelar tertutup di Hotel Novotel itu turut dihadiri Ketua KPU DKI Sumarno dan Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti.

Menurut sekretaris tim kampanye Ahok-Djarot Ace Hasan, pertemuan tim pemenangan Ahok-Djarot dengan ketua KPU dan ketua Bawaslu DKI hanya untuk mendapatkan penjelasan terkait peraturan selama kampanye Pilkada DKI putaran dua.
Jadi, itu yang menjadi catatan kami mengapa kami mengundang KPU dan Bawaslu DKI. Misalnya kalaupun ada sesuatu yang mencurigakan, ada Bawaslu di situ. Jadi tidak perlu dipersoalkan kita mengundang KPU dan Bawaslu DKI," jelasnya.(dbs/Shemi/arah/rmol/jpnn/bh/sya)


 
Berita Terkait Ahok
 
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok Sudah Keluar Bebas dari Rutan Mako Brimob
 
Ditertawai Adiknya Ahok, Sam Aliano: Harapan Veronika Tan Jadi Ibu Negara
 
Mako, Ahok dan Teroris
 
Terkait Kewarganegaraan Ayah Ahok, Inilah Tanggapan Yusril Atas Surat Terbuka Adik Ahok
 
'Ahok Masih di Rutan Mako Brimob karena Kedekatannya dengan Jokowi'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]