Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Gorontalo
Wagub Gorontalo: HTI Harus Dijaga dan Dirawat
Saturday 12 Jan 2013 11:52:05

Foto bersama seusai pembagian bibit yang diterima Kelompok KBR.(Foto: BeritaHUKUM.com/shs)
GORONTALO, Berita HUKUM - Wakil Gubernur Gorontalo, Dr Idris Rahim MM saat mendampingi Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan SE, saat mengunjungi lokasi HTI (Hutan Tanaman Industri) seluas 11.300 hektar dan tempat pembibitan tanaman dan pohon yang terletak di desa Bubode Kecamatan Tomilito Kabupaten Gorontalo Utara, Jumat (11/1), mengatakan, dalam rangka untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, HTI ini harus dijaga dan dirawat dengan baik, karena dengan begitu kita mendapatkan keuntungan yang banyak baik dari segi pendapatan masyarakat bertambah, banjir, erosi serta longsor yang sebagian melanda Kab Gorontalo utara dapat tertangani dengan baik.

"Untuk mewujudkan hal tersebut, bukan hanya tugas dari pemerintah pusat, Provinsi Gorontalo dan Pemerintah Kabupaten Gorontalo utara, tetapi masyarakat pun harus turut aktif untuk menanam pohon demi terwujudnya masyarakat yang sejahtera," ujar Idris Rahim

Pada kesempatan itu Menhut RI Zulkifli Hasan memberikan bantuan kepada Kelompok KBR yakni Tumbuh Hijau, KBR Huyula serta KBR Tangalo tutu, masing-masing bantuan tersebut sebanyak 250 ribu Bibit pohon dan uang sebesar Rp 50 juta, tidak hanya kelompok petani Jagung dan Padi pun mendapat bantuan Bibit jagung dan padi.(bhc/shs)


 
Berita Terkait Gorontalo
 
• Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
 
• Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
 
• Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
 
• Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
 
• Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]