Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Ahok
Wagub DKI Ahok Tolak Subsidi 2 Harga BBM
Sunday 28 Apr 2013 01:14:48

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama berfoto bersama dalam penobatan sebagai Anggota Kehormatan Ikatan Mahasiswa Jakarta (IMADA) di Gedung AAM Jakarta Selatan, Jumat (26/4).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menyatakan di depan Ikatan Mahasiswa Djakarta (IMADA) bahwa masyarakat Jakarta tidak perlu subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM). Bila subsidi harga (BBM) itu dilakukan 2 harga, maka akan buat orang beli motor 4 unit lagi, ujar Ahok di Kantor Alex Asmasoebrata Motor (AAM) Jakarta Selatan, Sabtu (27/4).

Dijelaskan Ahok yang dibutuhkan rakyat saat ini adalah adanya jaminan Pemerintah untuk kesehatan gratis, pendidikan gratis, perumahan layak huni, sembako murah dan terjangkau, biar beras patah asal jangan dikasih masyarakat beras berkutu dan busuk.

"Kalau (BBM) dinaikkan, sembako pasti ikut naik, harga perumahan naik, semua bakalan naik, transportasi naik. Kalau saya pribadi berani tidak pemerintah memberi jaminan pendidikan, kesehatan, sembako, dan tempat ijin usaha yang murah," ungkap Ahok.

Tempat usaha pedagang kaki lima dimudahkan mendapatkan kios, Perusahaan Daerah Pasar Jaya seharusnya, harga kios m2 Rp 500,- sehari, namun pedagang disuruh bayar untuk 20 tahun kedepan, dan pada tewas pedagang kecil.

"Untuk sembako rakyat kita nggak butuh beras utuh, yang patahan pun tidak apa, asal jangan berkutu, bukan sawah dan ladang yang diminta, kalau kita kasih ladang dijual juga," ujarnya.

"Di tiap kelurahan harus ada sembako yang murah, jadi sekali lagi saya tekankan kenaikan harga (BBM) dan subsidi itu tidak perlu, saya harapkan (IMADA) agar keritisi dan saya pengen melihat Indonesia Baru kedepan," katanya.

Kita lihat lambang Kementerian Pendidikan Tut Wuri Handayani, dimana itu sekarang hanya jadi simbol, sekarang sekolah Negeri, Itu luar biasa hebat, yang swasta pada ambruk.(bhc/put)


 
Berita Terkait Ahok
 
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok Sudah Keluar Bebas dari Rutan Mako Brimob
 
Ditertawai Adiknya Ahok, Sam Aliano: Harapan Veronika Tan Jadi Ibu Negara
 
Mako, Ahok dan Teroris
 
Terkait Kewarganegaraan Ayah Ahok, Inilah Tanggapan Yusril Atas Surat Terbuka Adik Ahok
 
'Ahok Masih di Rutan Mako Brimob karena Kedekatannya dengan Jokowi'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]