Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Habib Rizieq
Wagub Ahmad Riza Patria Ditanya 46 Pertanyaan Soal Kerumunan Massa Acara HRS
2020-11-23 23:59:34

Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat memberikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa oleh Polda Metro Jaya.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan, dirinya telah diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya selama 8 jam terkait undangan klarifikasi soal kerumunan massa pada saat acara Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) di Petamburan, Tanah Abang dan di Tebet Jakarta.

"Kurang lebih 8 jam (pemeriksaan) termasuk istirahat siang, sore dan magrib tadi. Kemudian ada 46 pertanyaan dan 16 halaman," ujar Riza Patria kepada media, di Polda Metro Jaya, Senin (23/11) malam.

Riza mengaku, seluruh pertanyaan mengenai pelanggaran protokol kesehatan di acara Habib Rizieq dijawab sesuai fakta dan data yang diketahuinya.

"Kami harapkan dari fakta dan data ini bisa memberikan keterangan secara jelas rinci dan terang benderang yang bisa digunakan untuk ambil kebijakan yang adil dan proporsional," imbuhnya.

Sebelum memeriksa Wagub Riza Patria, penyidik Polda Metro Jaya telah meminta klarifikasi Kepala Dinas Pariwisata dan Kadis Ekonomi Kreatif DKI Jakarta terkait kerumunan massa Habib Rizieq Shihab di Petamburan Jakarta.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga sudah memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kerumunan massa di Petamburan Jakarta dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus kerumunan massa pengikut Imam Besar FPI Habib Rizieq di Kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pemanggilan juga dilakukan terhadap Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu, Kepala KUA Tanah Abang, Bhabinkamtibmas, serta perangkat RT dan RW terkait.

Polda Metro pun melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri HRS pada Rabu, pekan lalu.

Setidaknya sudah lebih dari 15 orang yang telah dimintai klarifikasi terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada acara Rizieq Shihab.

Sebagaimana diketahui, langkah proaktif Pemprov DKI Jakarta dalam menegakan peraturan Protokol Kesehatan (Prokes), dengan memberikan surat himbauan dan denda yang diterapkan oleh Walikota Jakarta Pusat, ketika terjadi pelanggaran protokol kesehatan, petugas juga langsung menindaknya sesegera mungkin pada acara di Petamburan Jakarta tersebut. Seperti yang dilakukan pihak Habib Rizieq yang telah didenda sesuai ketentuan denda maksimal yang ada sebesar Rp 50 juta, karena mengabaikan protokol kesehatan di acara Petamburan tersebut.(kmp/bh/red/amp)


 
Berita Terkait Habib Rizieq
 
Apresiasi Komitmen Pengusutan Kasus Brigadir J, HNW: Demi Keadilan Hukum, Harusnya Demikian Juga Untuk Kasus KM 50
 
MA Beri 'Diskon' 2 Tahun Masa Hukuman Penjara Habib Rizieq Shihab
 
HNW Apresiasi Penolakan MA Terhadap Kasasi Jaksa, Pada Kasus HRS DI Petamburan
 
HNW Apresiasi Langkah Habib Rizieq Ajukan Kasasi Ke MA
 
HNW Dukung HRS Lakukan Upaya Banding di Pengadilan Tinggi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]