Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
Award
Wagub: Pemprov DKI Rencana Buat Ajang Penghargaan Apresiasi Mpok Nori Award
Saturday 04 Apr 2015 18:35:21

Nuri Sarinuri nama asli atau dikenal Mpok Nori kelahiran di Batavia, 10 Agustus 1930 – meninggal di Jakarta, 3 April 2015.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat berencana membuat Mpok Nori Award. Ajang penghargaan itu sebagai bentuk apresiasi pemerintah DKI terhadap peran Nuri Sarinuri--nama asli Mpok Nori yang telah melestarikan kebudayaan Betawi.

"Nanti kita bikin Mpok Nori Award dalam festival budaya Betawi. Kita dedikasikan untuk almarhumah," kata Djarot di kediaman Mpok Nori, Jalan Damar Satu RT 08 RW 02, Kelurahan Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur, Jumat, 3 April 2015.

Ajang itu digelar untuk para seniman yang telah berkontribusi melestarikan budaya Betawi.

Mantan Wali Kota Blitar itu menaruh hormat kepada seniman sekaligus komedian ini. Menurut dia, Mpok Nori memiliki komitmen yang luar biasa untuk mengembangkan kebudayaan betawi. Misalnya membangun sanggar tari di kediamannya. "Saya sangat mengapresiasi peran beliau," ucap Djarot.

Mpok Nori komedian senior Indonesia meninggal dunia, kali ini sosok legendaris Nuri Sarinuri atau lebih dikenal dengan nama Mpok Nori. Almarhum meninggal pada hari Jumat (3/4) kemarin di usianya yang ke-84 tahun. Selama hidupnya sosok Mpok Nori dikenal sebagai seorang seniman Betawi yang masih terus aktif dengan kegiatan kebudayaan hingga usia senja.

Mpok Nori diberitakan meninggal hari ini sekitar pukul 08.10 WIB kemarin, di rumah sakit Pasar Rebo, Jakarta Timur. Ia mengawali karir dari pentas Lenong Betawi sejak usia 14 tahun. Meski ketika akhirnya komedian senior tersebut terjun ke dunia sinetron, kesenian Betawi tidak pernah ia tinggalkan.

Sementara itu nama Mpok Nori baru dikenal di dunia sinetron ketika ia bermain di Pepesan Kosong di usia yang sudah tidak muda lagi. Ia juga pernah terlibat program komedi seperti OVJ dan selalu menampilkan gaya bicara dengan logat Betawi yang kental.(kpl/bh/yun)


 
Berita Terkait Award
 
Semua Medali di Olimpiade Tokyo Hasil Daur Ulang Ponsel dan Laptop Tua
 
Kajari Gunung Mas Juara Umum Kinerja Terbaik Se Kalteng
 
Ibu Negara Raden Ayu Siti Hartinah Soeharto, Sang Pahlawan Tanpa Tanda Jasa
 
Delegasi Indonesia Berprestasi di Asean Skills Competition Dapat Penghargaan Menaker
 
Sejumlah Kepala Daerah Raih K3 Award dari Kemnaker
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]