Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Wisma Atlet
Wafid Yakin Andi Mallarangeng takkan Cuci Tangan
Friday 19 Aug 2011 21:46:37

Wafid Muharram (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA-Kuasa hukum terdakwa perkara dugaan suap proyek wisma atlet SEA Games XXVI Wafid Muharram, Erman Umar mengatakan, Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Andi Mallarangeng takkan bisa cuci tangan terkait penggunaan dana talangan SEA Games XXVI.

Menurut dia, Andi mengetahui hal tersebut, karena Wafid pernah mengutarakan soal ini dalam sebuah rapat kepanitiaan SEA Games XXVI. "Sudah pasti Menteri (Andi Mallarangeng) itu juga tahu kalau (Kemenpora) menggunakan dana talangan walaupun yang melakukan peminjaman itu Pak Wafid dan stafnya,” kata Erman Umar kepada wartawan di Jakarta, Jumat (19/8).

Kliennya tersebut, ungkap Erman, pernah menyampaikan dalam suatu rapat tentang perlunya dana talangan karena kebutuhan SEA Games yang sangat besar. Tiga lembar cek senilai Rp 3,2 miliar yang ditemukan penyidik KPK saat melakukan penggeledahan merupakan dana talangan untuk biaya operasional Kemenpora. Cek tersebut tidak ada kaitannya dengan pembangunan Wisma Menpora karena tender dilakukan setelah DIPA turun.

Dijelaskan pula, Andi yang juga Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat pernah mengirimkan pesan singkat telepon kepada Wafid. Isinya, meminta agar Wafid ikut memfasilitasi Rakornas Gerakan Pemuda Ansor. "Pernah dia kirim sms agar Wafid membantu Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf yang juga Ketua Umum GP Ansor. Saat itu, GP Ansor sedang melakukan rakornas. Padahal, alokasi dana Kemenpora tidak ada untuk itu," tandasnya.

Dalam kesempatan terpisah, anggota DPR RI Angelina Sondaakh menyatakan, dirinya takkan berpengaruh dengan kasus Nazaruddin terkait korupsi Wisma Atlet yang menyeret namanya. Ia yakin masyarakat serta kader partainya di daerah, sangat yakin dirinya tidak terlibat dalam kasus tersebut.

Angie—sapaan akrab janda mendiang Adjie Massaid ini berpendapat, masyarakat sudah bisa melihat persoalan dengan lebih jelas, sehingga bisa memilahkan yang benar dan mana yang salah, sehingga tidak ada alasan untuk tidak menyapa kader yang konstituennya di daerah. “Masyarakat sudah mengerti persoalan yang sebenarnya,” tutur mantan putrid Indonesia ini.(mic/biz)


 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
•
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]