Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Wisma Atlet
Wafid Muharram Divonis Tiga Tahun Penjara
Monday 19 Dec 2011 14:10:28

Sesmenpora nonaktif Wafid Muharram (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sekretaris Menteri Pemuda dan Olah Raga nonaktif Wafid Muharram divonis tiga tahun penjara. Terdakwa perkara suap ini juga diwajibkan membayar denda Rp 150 juta subside tiga bulan kurungan.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, karena melakukan tindak pidana korupsi. Terdakwa terbukti menerima tiga lembar cek yang bernilai Rp 3.289.850.000 dari Rosa dan Idris yang berhubungan dengan jabatan dan kewenangannya sebagai Sesmenpora," kata ketua majelis hakim Marsuddin Nainggolan membacakan amar putusannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/12).

Vonis terhadap terdakwa Wafid Muharram ini, lebih ringan dari tuntutan JPU Agus Salim. Sebelumnya, terdakwa Wafid ini dituntut dengan hukuman selama enam tahun penjara serta membayar denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa Wafid Muharram terbukti telah menerima suap sebesar Rp 3,2 miliar dari Mohammad El Idris terkait untuk memenangkan PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk dalam tender pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011 di Jakabaring, Sumetera Selatan (Sumsel).

Sangkalan terdakwa Wafid bahwa uang sebesar Rp 3,2 miliar itu merupakan dana talangan, tidak dapat dibuktikannya di hadapan persidangan. Terdapat saksi-saksi yang membenarkan maksud lain dari pemberian uang itu sebagai succes fee. Perbuatan tersebut terbukti melanggar pasal 5 ayat (2) jo pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sebelum menjatuhkan pidana, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, yakni terdakwa Wafid Muharram tidak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas korupsi. Sedangkan perimbangan meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan sudah mengabdi lama pada negara dan tak pernah dihukum.

Atas putusan tersebut, terdakwa Wafid Muharram menyatakan keberatan. Namun, pihaknya belum dapat menentukan sikap untuk melakukan upaya hukum selanjutnya atau mengajukan banding atau tidak. “Kami pikir-pikir atas putusan ini,” katanya setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Erman Umar.

Sementara di luar persidangan, kuasa hukum Wafid, Erman Umar menyatakan kebertana tas putusan itu. Menurutnya, majelis hakim seharusnya membebaskan kliennya dari segala tuntutan. Pasalnya, Wafid tidak menerima suap sebesar Rp3,2 miliar dalam bentuk cek seperti yang didakwakan JPU.

Dikatakan Erman, fakta persidangan berdsarkan kesaksiaan Rosa Mindo Manulang dan Mohamad El Idris bahwa mereka memberikan cek kepada Wafid melalui Rosa sebagai dana talangan. "Cek Rp 3,2 miliar itu adalah pinjaman untuk dana talangan, bukan suap," tutur dia.(dbs/spr)


 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
• Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
• Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
• Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
• Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
• KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]