Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Kasus Wisma Atlet
Wacik Pastikan Angie Sudah Dicopot Sebagai Wasekjen
Tuesday 07 Feb 2012 22:31:06

Angelina Sondakh usai diperiksa sebagai saksi kasus suap wisma atlet di gedung KPK, beberapa waktu lalu (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Dewan Kehormatan Partai Demokrat sudah meneken surat pemberhentian Angelina Sondakh sebagai wakil sekretaris jenderal Partai Demokrat. Hal ini menyusul penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011 .

"Dia diberhentikan dari kepengurusan partai. Ibu Angie (sapaan Angelina Sondakh) kan wasekjen, maka sebagai wasekjen diberhentikan. Saya sudah teken suratnya sejak dua hari lalu," kata anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Jero Wacik di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (7/2).

Menurut dia, pemberhentian itu sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat yang mengatur bahwa jika ada kader yang terlibat kasus korupsi dan merupakan pengurus di Partai Demokrat, maka harus diberhentikan dari struktur kepengurusan tersebut.

"Sejak dia (Angie-red) ditetapkan sebagai tersangka, sebenarnya sudah kami proses. Komisi Pengawas mengadakan rapat memberikan rekomendasi kepada DK (Dewan Kehormatan-red) dan saya sudah meneken suratnya," imbuh Jero Wacik.

Meski sudah dicopot dari wasekjen Demokrat, lanjut Jero Wacik, Angie masih kader partai tersebut. Pasalnya, pemberhentiannya itu hanya sebagai pengurus partai. Keanggota dalam partai masih tetap. Dalam AD/ART menyebutkan bahwa pemberhentian itu hanya pada jabatannya, ketika tersandung kasus. “Angie masih kader Demokrat, tapi tidak jadi pengurus," jelas Menteri ESDM ini.

Diungkapkan Wacik, partainya tidak bisa memberi rekomendasi untuk pemberhentian Angie sebagai anggota DPR RI. Hal itu menjadi kewenangan sepenuhnya DPR. “Kami tidak bisa kasih rekomendasi, soal recall-nya di DPR. Ada aturan sendiri, silahkan tanya fraksi (Demokrat)," ujar dia.

Namun, tambah dia, pemberhentian anggota Dewan baru dilakukan jika proses hukum sudah memiliki putusan hukum yang tetap. "Jika vonisnya sudah selesai dan sudah berkekuatan hukum tetap. Itu rasanya (Angie baru bias) diberhentikan dari DPR. Tapi kami akan berikan bantuan hokum untuk dia,” tandas Wacik.

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Angelina Sondakh sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011. Angie dijerat dengan pasal 5 ayat (2) jo pasal 11 jo pasal 12 huruf a UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Ia pun telah dicekal bersama Wayan Koster oleh Ditjen Imigrasi atas surat permohonan yang diajukan KPK pada hari yang sama.(dbs/spr)



 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
• Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
• Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
• Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
• Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
• KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]