Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Amandemen UUD 45
Wacana Kembali ke Pancasila dan UUD 45 Sepatutnya Pantas Digulirkan
2016-07-20 10:47:51

KH M. Irmansyah pembina utama Perisai (Pertahanan Ideologi Syarikat Islam).(F
JAKARTA, Berita HUKUM - Sebagai masyarakat yang peduli terhadap nasib bangsa ini dan untuk menjaga kekayaan sumber daya alam yang berlimpah di Indonesia, menurut KH M. Irmansyah berpandangan bahwa, wacana untuk kembali ke Pancasila dan UUD'45 sudah patut dan pantas digulirkan.

Nampak dari pantauan pewarta BeritaHUKUM.com, turut hadir Budi Sudjana sebagai Ketua Gerakan Bela Negara yang juga merupakan purnawirawan TNI Angkatan Darat, Sri Bintang Pamungkas sebagai aktivis senior pergerakan, reformis, aktivis, politikus cukup dikenal pada masa-masa akhir jabatan dan penggulingan Presiden Soeharto, dan juga hadir Letnan Jenderal TNI Mar (Purn.) Suharto yang dikenal dahulu selaku mantan komandan korps marinir di era 1998 reformasi, sebagai yang membukakan gerbang gedung DPR/MPR RI bagi para mahasiswa di era itu.

Soalnya, bila kembali lagi flash back dan berupaya menelisik kondisi saat ini dimana beberapa dari kondisi itu dapat nampak terlihat dalam beberapa sumberdaya alam yang semakin lama carut marut dan tergerus habis, seperti; kayu, tambang mineral, gas alam, bahkan minyak bumi yang ada di Indonesia.

Menurut KH M. Irmansyah tokoh pimpinan Syarikat Islam (SI) bahwa, ini memang benar kondisinya kalau negara kita kaya, namun tak bisa dipungkiri kalau rakyatnya miskin. Almisal saja kayu, bila ditelisik saja memang betul kita memiliki kekayaan alam, tapi itu sudah habis. "Kayu di kalimantan, dijual saja dalam bentuk gelondongan dan dikirim ke luar negeri. Karena bentuk gelondongan terjual dan tidak ada nilai tambah. Harusnya dibuat pabrik, dibuat disini, bukan 'row material' saja yang dijual disini," ungkap pembina utama Perisai (Pertahanan Ideologi Syarikat Islam) semenjak tahun 1999 itu menyampaikan.

Selain itu, seperti tambang yang berada di Freeport, menurutnya pas sewaktu kecil ada kota yang dikenal dengan Tembagapura. Pandangan kita nampak dimana dicekoki hanya menambang tembaga saja.

"Namun, nyatanya ada emas, ada uranium bahkan ditemukan saat ini ada bahan baterai (ada unsur tanah garam) dan atau dikenal dengan REE (unsur tanah jarang) untuk sekali 'charge' bisa nyala cukup lama. Jika belum mengerti jual apaan makanya mesti ada 'smelter'nya," jelas Pimpinan ketua dewan pusat SI periode 2015-2020, yang juga memiliki basic pendidikan insinyur itu mengingatkan.

Maka itu, mestinya bila untuk kedepannya memikirkan masa depan generasi muda dan bangsa negara ini tetap utuh, menurutnya perlu. "karena soalnya sudah terinflitrasi. Ini Undang-undang Dasar berubah, banyak yang macetlah kurang lebih. Kurang lebih dari 171 ayat, yang asli hanya 23 saja itu. Ini namanya 'penyelundupan hukum' soalnya disisipi beberapa poin yg diamandemen," ujarnya mengkritisi, selepas menghadiri acara yang digelar oleh Front Nasional yang diketua oleh Letnan Jenderal TNI Mar (Purn.) Suharto yang juga turut dihadiri dari perwakilan aktivis dari berbagai elemen yang bertajuk 'Halal Bihalal dan Konsolidasi Tahapan Mekanisme Kembali ke Pancasila dan UUD'45 (asli) People Power Jakarta,' yang digelar di gedung Museum Kebangkitan Nasional (STOVIA), jalan Abdurrahman Saleh No.26, Senen Jakarta Pusat, Selasa (19/7).

"Maka perlu satukan pemahaman dan konsolidasi. bagaimana menyadarkan, bagaimana untuk konsolidasi ? jadi hanya menyatukan langkah saja. Tujuannnya bukan menangkal, namun merubah saja. Kembali ke UUD45 terlebih kondisinya karena masing masing memiliki jalan pemikirannya berbeda jadi kurang mengerti. Bagi saya UU seperti ini ibaratnya seperti penyelundupan saja ini, atau UU ketok magic," pungkasnya.(bh/mnd)


 
Berita Terkait Amandemen UUD 45
 
Mayoritas Publik Belum Membutuhkan Amandemen UUD 1945
 
Bamsoet: Amandemen UUD NRI 1945 Tidak Ubah Pasal 7 Tentang Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden
 
Syarief Hasan: Perlu Kajian Mendalam Dari Segala Aspek Terkait Amandemen UUD
 
Aboe Bakar Alhabsy Nilai Tidak Tepat Bahas Amandemen UUD 1945 Saat ini
 
Bertemu di Bogor, Presiden Jokowi Setuju Pembahasan PPHN Asal Tidak Melebar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]