Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Interpelasi DPR
Wacana Interpelasi Menteri BUMN, Setgab Sepakat Dihentikan
Wednesday 16 May 2012 20:55:42

Menteri BUMN Dahlan Iskan (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Partai yang tergabung dalam Sekretariat Gabungan (Setgab), sepakat untuk menghentikan wacana penggunaan hak interpelasi kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan yang sempat panas akhir-akhir ini.

Menurut Ketua Fraksi PAN, Tjatur Sapto Edy semalam para Partai yang tergabung dalam Setgab mengadakan rapat yang membahas wacana hak iterpelasi itu. "Dan hasilnya, kita sepakat interpelasi Meneg BUMN, keputusannya tidak diteruskan," katanya saat ditemui wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/6).

Hal senada juga disampaikan, Ketua Fraksi PKB Marwan Jafar yang menyatakan anggota Setgab berpendapat wacana interpelasi untuk Dahlan Iskan tak memiliki urgensi apapun. "Interpelasi itu tidak penting, tidak ada urgensinya, menambah hiruk-pikuk politik. Selama interpelasi nggak berjalan," ujarnya.

Jafar berpendapat, sebaiknya Komisi VI mengupas tuntas mengenai kebijakan Kementerian BUMN yang di keluarkan oleh Dahlan Iskan. Sehingga tak perlu mewacanakan hak interpelasi. "Lebih baik mendorong Komisi VI untuk memperbaiki kinerja BUMN. Termasuk merger BUMN yang sejenis seperti Pelindo. Misalnya PT Perkebunan itu kan sampai 12 bisa dimerger. Yang tidak untung bisa dilikuidasi dimerger. Supaya tidak menambah beban negara," imbuhnya.

Seperti diketahui, sebanyak 38 anggota DPR yang dipimpin Wakil Ketua Komisi VI, Aryo Bimo mengajukan interpelasi ke pimpinan DPR agar bisa mendapat penjelasan dari Presiden Yudhoyono atas kebijakan Dahlan yang mendelegasian sebagian wewenang Menteri BUMN, kepada Pejabat Eselon I, Dewan Komisaris, dan Direksi BUMN.

Melalui Kebijakan tersebut, Dahlan melakukan pemangkasan birokrasi, seperti penunjukan Direksi BUMN tanpa melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan tanpa mekanisme tim penilai akhir (TPA). Cara Dahlan ini telah terjadi dalam kasus penunjukan langsung direksi PT Garuda Indonesia Tbk, PT Pelni (Persero), PT RNI (Persero), dan PT Perkebunan Nusantara III (Holding).

Kebijakan Dahlan itu dianggap telah melanggar UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 19/2003 tentang BUMN, UU Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan, dan UU Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. (inc/bie)


 
Berita Terkait Interpelasi DPR
 
Bambang Soesatyo: Jokowi Tak Punya Itikad Baik, Penggalangan Hak Interpelasi Besok Digulirkan
 
Wacana Interpelasi Menteri BUMN, Setgab Sepakat Dihentikan
 
Demokrat Dan PKB Larang Kadernya Interpelasi Kebijakan Dahlan Iskan
 
DPR Tunda Hak Interpelasi Moratorium Remisi Koruptor
 
Koalisi LSM Kecam Interpelasi DPR Atas Moratorium Remisi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]