Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Ebola
Wabah Ebola Menyebar 'Terlalu Cepat' 728 Tewas
Sunday 03 Aug 2014 09:26:10

Ratusan warga tewas akibat wabah ini di Afrika barat.(Foto: twitter)
LIBERIA, Berita HUKUM - Wabah virus Ebola di Afrika Barat menyebar terlalu cepat dibandingkan upaya untuk mengontrolnya, kata kepala Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Margaret Chan. Dia mengatakan bahwa kegagalan untuk mencegah penyebaran Ebola bisa berakibat fatal karena jumlah korban tewas akan terus bertambah.

Dalam sebuah pertemuan dengan para pemimpin regional, Chan mengatakan penyebaran virus sebetulnya bisa dihentikan jika dilakukan pencegahan yang terorganisir dengan baik.

Virus ini telah menewaskan 728 nyawa di Guinea, Liberia, dan Sierra Leone sejak Februari.
Ebola membunuh 90% orang-orang yang terinfeksi dan pasien bisa memiliki kesempatan hidup lebih besar jika dirawat sejak dini.

Penyebaran virus bisa terjadi lewat kontak dengan darah yang terinfeksi, cairan tubuh, organ - atau lingkungan yang terkontaminasi.

Gejala awal penderita Ebola tampak seperti flu, tetapi kemudian virus itu menyebabkan pendarahan eksternal dari mata dan gusi, dan pendarahan internal yang dapat menyebabkan kegagalan organ.

"Titik balik"

Chan bertemu para pemimpin regional Guinea, Liberia dan Sierra Leone untuk meluncurkan rencana pencegahan sebesar US$100 juta.

Program ini termasuk memberangkatkan ratusan tenaga kesehatan ke negara-negara yang terinfeksi.

"Pertemuan ini harus menandai titik balik dari upaya melawan wabah," kata Chan dalam pertemuan di ibu kota Guinea, Conakry.

"Kasus terjadi tidak hanya di daerah pedesaan yang sulit diakses, tetapi juga di kota-kota padat penduduk."

Dia mengatakan wabah itu adalah yang paling mematikan dan paling banyak menyebar. Ebola juga telah menunjukkan kemampuan untuk menyebar melalui perjalanan udara, tidak seperti di masa lalu.(BBC/bhc/sya)


 
Berita Terkait Ebola
 
WHO: Kasus Ebola Lebih dari 10.000
 
Korban Ebola Capai 4.447 Orang
 
WHO: Dua Puluh Nibu Orang akan Terinfeksi Ebola
 
WHO: Wabah Ebola di Afrika Barat 'Hal Baru'
 
Liberia Umumkan Status Darurat Terkait Ebola
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]