Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Banggar DPR
Wa Ode Serahkan Data Permainan Pimpinan Banggar
Thursday 26 Jan 2012 16:33:06

Data permainan anggaran empat pimpinan Banggar sudah ada di tangan KPK (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Wa Ode Nurhayati memenuhi janjinya untuk membongkar dugaan keterlibatan pimpinan badan tersebut dalm permainan anggaran. Hal ini dilakukan dengan memberikan sejumlah data tentang peranan mereka dalam membahas dan menyetujui alokasi dan pencairan dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (PPID) 2011.

“Saya pada pemeriksaan ini akan menyerahkan kepada tim penyidik. Nanti semua data ini akan saya serahkan, agar segera ditindaklanjuti tim penyidik yang menangani perkara ini,” kata Wa ode Nurhayati kepada wartawan yang dating untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (26/1).

Menurut dia, bukti-bukti berisi dugaan keterlibatan Ketua Banggar DPR Melchias Markus Mekeng (Fraksi Partai Golkar) dan tiga wakil ketua Banggar DPR, yakni Mirwan Amir (Fraksi Partai Demokrat), Tamsil Linrung (Fraksi Partai Keadilan Sejahtera), dan Oli Dondokambey (Fraksi PDIP). Dalam data itu, semua sepak terjang permainan mereka terangkum dengan transparan.

Sedangkan mengenai sosok pengusaha Fahd Arafiq, yang diduga sebagai pihak penyuap dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Wa Ode mengaku mengenalnya. Namun, mengenai kebenaran asal-usul uang itu berasal dari Fahd A Rafiq, dirinya tidak tahu. "Dia (Fadh A Rafiq-red) kebetulan sama-sama pengurus di KRTI. Saya hanya mengenal beliau sebatas itu, tidak lebih," kata dia yang datang ditemani pengacara sekaligus kakak kandungnya, Wa Ode Nur Zaenab.

Sebelumnya diberitakan, usai pemeriksaan beberapa waktu lalu, Wa Ode Nurhayati menyebut peran empat pimpinan Banggar DPR yang telah meloloskan dana PPID untuk sejumlah kabupaten di Provinsi Aceh. Wa Ode menyatakan tidak memiliki kewenangaan dalam mengalokasikan anggaran. Kewenangan itu ada di tangan empat pimpinan Banggar yang disebutkannya itu.(dbs/spr)


 
Berita Terkait Banggar DPR
 
Regulasi PNBP Harus Jelas dan Detail
 
Pemerintah Diminta Fokus Siapkan Diri Hadapi Segala Kemungkinan
 
Bambang Haryo Kritik Harga Energi yang Mahal
 
Legislator Dukung MK Agar Banggar Tidak Terjebak Mekanisme Proyek
 
Berkat Angelina, KPK Curigai Korupsi di Banggar DPR
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]