Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kasus DPID
Wa Ode Nurhayati Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda 500 Juta Rupiah
Friday 19 Oct 2012 00:07:12

Suasana Sidang Vonis Wa Ode Nurhayati di PN Tipikor Jakarta.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, BeritaHUKUM – Sidang pembacaan vonis terhadap Wa Ode Nurhayati terdakwa kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), di gelar pukul 17:30 WIB bertempat di gedung PN Tipikor di jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta. Hakim menilai Wa Ode Nurhayati tidak mampu meyakinkan Majelis Hakim, terkait berbagai usahanya, seperti bisnis di Merauke.

Dalam persidangan, dibacakan Hakim anggota, bahwa harta kekayaan Wa Ode Nurhayati dalam bentuk uang rekening, pada 2010 hingga 2011 menjadi 50 miliar rupiah. Dan unsur penyembunyian harta telah jelas dilakukan Wa Ode Nurhayati. (18/10).

“Wa Ode Nurhayati juga tidak pernah melaporkan sebagai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, rekening Bank Mandiri tersebut hingga berjumlah Rp50,59 miliar, karena bertujuan untuk menyamarkan asal usul uang tersebut," kata Hakim.

Suhartoyo selaku Ketua Majelis Hakim mengatakan, “Wa Ode Nurhayati terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, seperti dalam dakwaan kesatu primer dari pasal 12 huruf a Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pencuian Uang sebagaimana diatur dalam pasal pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP, sehingga menjatuhkan hukuman pidana penjara 6 tahun dengan denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan dikurangi masa tahanan," kata ketua Majelis Hakim Suhartoyo di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta.

Setelah Majelis Hakim memberikan jeda untuk berfikir, berembuk dengan pengacaranya Wa Ode Nurzainab, “Banding,” kata Wa Ode Nurhayati kepada Majelis Hakim. (bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus DPID
 
• KPK Kembali Periksa Haris Andi Surahman
 
• Inkracht, KPK Eksekusi Wa Ode Nurhayati
 
• Anggota Komisi III Andi Anzar Penuhi Panggilan KPK
 
• Irgan Waketum Komisi IX DPR Dipanggil KPK
 
• Dituding Terima Duit DPID, Ketua Fraksi PAN: Saya Tidak Kenal Haris Suharman
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]