Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus DPID
Wa Ode Nurhayati Didakwa JPU Pasal Berlapis
Wednesday 13 Jun 2012 21:35:26

Sidang Pengadilan Perdana Wa Ode Nurhayati (Foto: BeritaHUKUM.com/biz)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Terdakwa kasus suap pembahasa alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati didakwa dengan pasal berlapis.

Dimana, dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), mantan anggota Banggar DPR RI ini telah menerima uang sejumlah Rp 6,250 miliar dari beberapa pengusaha.

Di antaranya Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Saul Paulus David Nelwan alias Paul Nelwan dan Abraham Noch Mambu melalui Haris Surahman.

"Dengan tujuan, memasukkan Kabupaten Pidie Jaya, Aceh Besar, Bener Meriah dan Minahasa sebagai penerima alokasi DPID tahun 2011 sebesar Rp 7,7 Triliun," ujar Jaksa Kadek Wiradana saat membacakan surat dakwaan Wa Ode di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/6).

Lebih lanjut, Kadek menjelaskan, Politis PAN ini pada tanggal 13 Oktober 2010 sampai 1 Nopember 2010 di restoran Pulau Dua Senayan, di Gedung DPR RI, di Bank Mandiri KCP Jakarta DPR RI, selaku anggota dewan menerima uang tunai Rp 6,250 miliar.

Kompisisinya, dari Haris Surahman sebesar Rp 5,250 miliar, Saul Paulus David Nelwan Rp 350 juta dan Abraham Noach Mambu sebesar Rp 400 juta.

Atas pemberian itu, Kadek melanjutkan, patut diduga pemberian uang itu bertentangan dengan jabatannya, lantaran maksud dan tujuan pemberian uang tersebut untuk mengusahakan Kabupaten Pidie Jaya, Bener Meriah, Aceh Besar dan Minahasa mendapatkan alokasi DPID.

" Sehingga perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana Pasal 12 huruf a, Pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 atau Pasal 11 UU Tipikor untuk dakwaan kesatu," ujarnya.

Selain itu, anak buah Hatta Rajasa ini juga dijerat Pasal 4 atau Pasal 5 UU No.8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan ancaman Pidana penjara selama 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Karena kepemilikan uang sebesar Rp 50,5 miliar di rekening Bank Mandiri KCP Jakarta DPR RI. Yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Di mana, salah satunya berasal dari uang yang diberikan oleh Haris Surahman sebesar Rp 6,250 miliar.

Menanggapi hal tersebut, baik Wa Ode maupun tim Pengacaranya, akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan JPU."Ya kita akan mengajukan eksepsi," ungkap Pengacara Wa Ode, Wa Ode Nurzaenab usai persidangan. (bhc/biz)


 
Berita Terkait Kasus DPID
 
KPK Kembali Periksa Haris Andi Surahman
 
Inkracht, KPK Eksekusi Wa Ode Nurhayati
 
Anggota Komisi III Andi Anzar Penuhi Panggilan KPK
 
Irgan Waketum Komisi IX DPR Dipanggil KPK
 
Dituding Terima Duit DPID, Ketua Fraksi PAN: Saya Tidak Kenal Haris Suharman
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]