Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Virus Corona
WNI Positif Corona, Komisi III Imbau Imigrasi Bandara Sultan Hasanuddin Diperketat
2020-03-04 08:03:43

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadier saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI dengan Kakanwil Kemenkumham Sulsel dan Kepala UPT se-Sulsel, di Makassar.(Foto: Alfi/mr)
MAKASSAR, Berita HUKUM - Pasca diumumkannya dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang positif terjangkit COVID-19 atau virus Corona oleh Presiden Joko Widodo dan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Komisi III DPR RI mendorong Kantor Imigrasi Bandara Sultan Hasanuddin Makassar yang berada di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Selatan, untuk mengantisipasi dan memperketat kedatangan warga negara baik warga negara asing maupun WNI, yang akan memasuki wilayah Indonesia dari Makassar.

"Kita harus antisipasi betul karena Presiden baru saja mengumumkan ada dua orang di Depok yang positif (Corona). Berarti dalam hal ini Imigrasi harus lebih ketat dan Pemerintah mestinya memberikan alat-alat kontrol standar WHO untuk memperketat yang masuk, baik itu alat deteksi panas tubuh atau deteksi kesehatan lainnya," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadier saat memimpin rapat Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI dengan Kakanwil Kemenkumham Sulsel dan Kepala UPT se-Sulsel, di Makassar, Senin (2/3).

Rangkaian Kunker Komisi III DPR RI salah satunya meninjau Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Sultan Hasanuddin, guna meminta penjelasan secara detail terkait prosedur dan sistem pengawasan keimigrasian, serta kendala yang dihadapi. Selain itu, Tim Kunker juga berkunjung ke Kanwil Kemenkumham Sulsel, Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar, Pengadilan Tinggi Makassar, Kejaksaan Tinggi Sulsel, dan Mapolda Sulsel.

Meski demikian, Adies menilai pelayanan Imigrasi yang dilakukan sudah cukup baik. Untuk itu, pihaknya mengharapkan upaya yang lebih teliti sehingga permasalahan pendataan dalam mendeteksi kedatangan warga asing maupun warga Indonesia. Ia mewanti-wanti agar kesalahan komputer dalam mendeteksi kedatangan warga tidak terjadi seperti sebelumnya.

"Kalau di imigrasi kita lihat pelayanannya sudah cukup bagus, pelayanannya sudah cukup baik, kita ingin agar supaya lebih teliti lagi, jangan sampai ada kasus-kasus kesalahan komputer dalam mendeteksi, baik warga negara asing maupun warga negara Indonesia yang melewati perlintasan Makassar ini," imbuh politisi Partai Golkar ini.

Berbagai mekanisme pencegahan, jelas Adies, juga telah dilakukan. "Contoh kami tanyakan di Imigrasi bandara, kalau ada yang masuk dari China, dari negara luar khususnya, langsung dikembalikan. Kemarin ada warga negara Perancis yang baru kembali dari China, masuk sini, itu tidak sempat turun pesawat, langsung kembali dengan pesawat yang sama," jelas legislator dapil Jawa Timur I itu usai mendapat penjelasan petugas terkait.

Sebagai langkah antisipatif, Adies mengatakan, sudah seharusnya bandara-bandara internasional seperti Bandara Sultan Hasanuddin dilengkapi dengan alat pendeteksi suhu tubuh atau thermo scanner. Namun dirinya melihat belum adanya fasilitas tersebut. "Kalau kita lihat (termo scanner) belum ada. Tapi dengan sudah adanya dua orang yang menjadi suspect, kita minta Imigrasi lebih antisipatif lagi. Nanti akan kita usulkan dan kita sampaikan pada Kakanwil agar mulai lebih diantisipasi karena sudah ada dua yang terkena itu di Jakarta," pungkasnya.

Kunker Komisi III DPR RI ke Sulsel ini diikuti sejumlah Anggota Komisi III DPR RI, diantaranya Arteria Dahlan (F-PDIP), Andi Rio Idris Padjalangi, Supriansa, Sari Yuliati, dan Adde Rosi Khoerunnisa dari F-Golkar, Rahmat Muhajirin dan Bambang Haryadi dari F-Gerindra, Rudi Masse Mappasessu dan Eva Yuliana dari F-NasDem), Dipo Nusantara Pua Upa (F-PKB), H. Santoso (F-Demokrat), Achmad Dimyati Natakusumah (F-PKS), dan Sarifudin Sudding (F-PAN).(alw/sf/DPR/bh/cya)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]