Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Virus Corona
WNI Positif Corona, DPR Dorong Pemerintah Bentuk 'Crisis Center'
2020-03-04 08:12:32

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.(Foto: Oji/Man)
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Joko Widodo mengumumkan saat ini ada 2 Warga Negara Indonesia (WNI) di Indonesia positif terjangkit virus Corona (COVID-19). Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengimbau masyarakat tidak panik atas pengumuman Presiden Jokowi itu. Ia mendorong Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy untuk memimpin pembentukan crisis center virus Corona.

Dasco mengatakan, crisis center ini perlu dibentuk untuk meyakinkan negara lain dan masyarakat bahwa Indonesia bersiaga menangani virus corona. "Apalagi 2 orang yang kena virus Corona, saya pikir sudah saatnya pemerintah membentuk crisis center yang kemudian, diketuai oleh Menko PMK, lintas kementerian, supaya kita meyakinkan kepada pihak-pihak mana pun, kalau kita bersiaga terhadap Corona dan serius menangani virus Corona," ucap Dasco kepada awak media di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Senin (2/3).

Politisi Partai Gerindra itu juga meminta masyarakat tetap mewaspadai dan mengantisipasi penyebaran virus Corona serta meminta masyarakat agar segera berkoordinasi dengan pihak terkait apabila ditemukan gejala-gejala mirip virus Corona di lingkungannya. "Waspada apabila dampak-dampak seperti virus Corona agar segera mengoordinasikan kepada pihak yang terkait supaya cepat ditanggulangi," ujar Dasco lebih lanjut.

Di sisi lain, menghargai keterusterangan Pemerintah soal adanya 2 WNI yang terjangkit virus Corona. Dengan itu, menurut Dasco, seluruh WNI bisa melakukan antisipasi dan kewaspadaan yang tinggi. "Saya hargai keterusterangan pemerintah bahwa sudah terbuka ada warga negara terkena virus Corona," kata legislator dapil Banten III itu sembari berpesan agar masyarakat tidak termakan hoaks di media sosial terkait virus Corona.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menjelaskan, dua WNI itu sempat kontak dengan warga negara Jepang yang terjangkit virus Corona saat ia berada di Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan kemudian melakukan penelusuran. "Orang Jepang ke Indonesia bertemu siapa, ditelusuri dan ketemu. Ternyata orang yang terkena virus Corona berhubungan dengan dua orang, ibu 64 tahun dan putrinya 31 tahun," kata Presiden Jokowi kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/3).

Menurut Presiden Jokowi, warga Jepang itu baru terdeteksi virus Corona setelah meninggalkan Indonesia. Ia dideteksi saat berada di Malaysia. Setelah mendapat kabar itu, Pemerintah melakukan pemeriksaan terhadap seorang ibu dan putrinya. "Dicek dan tadi pagi saya dapat laporan dari Pak Menkes bahwa ibu ini dan putrinya positif Corona," tutur Presiden Jokowi kepada awak media yang turut didampingi Menkes Terawan.(sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]