Dr Keiji Fukuda dari WHO mengutarakan kekhawatirannya akan apa yang ia sebut "zona bayangan" yaitu wilayah-wilayah yang tidak bisa dicapai" /> BeritaHUKUM.com - WHO: Wabah Ebola di Afrika Barat 'Hal Baru'

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Ebola
WHO: Wabah Ebola di Afrika Barat 'Hal Baru'
Sunday 24 Aug 2014 03:38:22

Wabah Ebola telah menewaskan 1.400 orang di Afrika Barat.(Foto: Istimewa)
NIGERIA, Berita HUKUM - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengatakan kecepatan dan luasnya penyebaran wabah Ebola di Afrika Barat "belum pernah terjadi sebelumnya."

Dr Keiji Fukuda dari WHO mengutarakan kekhawatirannya akan apa yang ia sebut "zona bayangan" yaitu wilayah-wilayah yang tidak bisa dicapai dan dimana pasien tidak terdeteksi.

Organisasi itu mengkonfirmasi 142 kasus baru Ebola telah dilaporkan sejak 19 Agustus serta 77 kematian.
Wabah Ebola telah menewaskan lebih banyak orang dibandingkan wabah lainnya.

Sedikitnya 1.427 orang tewas dari 2.615 kasus.

Berbicara dalam konferensi pers di ibukota Liberia Monrovia, Fukuda mengatakan melawan penyakit itu akan membutuhkan "kerja keras berbulan-bulan."

"kita telah melihat wabah Ebola menyerang perkotaan, daerah terpencil dengan begitu cepat dan luas," tambahnya.

Pada hari Jumat, aparat Nigeria mengatakan mereka telah mendeteksi dua kasus baru Ebola yang menjangkiti pasangan suami istri pekerja medis. Mereka diduga tertular dari seorang pria yang meninggal dunia karena virus tersebut di Nigeria setelah pulang dari Liberia.(BBC/bhc/sya)


 
Berita Terkait Ebola
 
WHO: Kasus Ebola Lebih dari 10.000
 
Korban Ebola Capai 4.447 Orang
 
WHO: Dua Puluh Nibu Orang akan Terinfeksi Ebola
 
WHO: Wabah Ebola di Afrika Barat 'Hal Baru'
 
Liberia Umumkan Status Darurat Terkait Ebola
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]