Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Ebola
WHO: Kasus Ebola Lebih dari 10.000
Monday 27 Oct 2014 00:58:02

Penjagaan keamanan di Liberia, negara yang mencatat korban paling banyak. WHO memperingatkan vaksin tidak akan menjadi
GENEWA, Berita HUKUM - Jumlah kasus wabah Ebola mencapai lebih dari 10.000 kasus, dengan 4.922 kematian, menurut organisasi kesehatan dunia, WHO. Hanya 27 kasus yang terjadi di luar negara yang paling parah terkena, Sierra Leone, Liberia dan Guinea.

Tiga negara itu mencatat hampir semua korban meninggal kecuali 10 orang.

Mali merupakan negara terakhir yang mencatat korban meninggal, seorang anak perempuan berusia dua tahun.

Lebih dari 40 orang yang tertular dengan anak itu telah dikarantina.

Laporan terakhir WHO menyebutkan Liberia tetap merupakan negara yang paling parah, dengan 2.705 kematian.

Sierra Leone mencatat 1.281 korban tewas dan 926 di Guinea.

Laporan WHO menyebutkan kasus Ebola yang tercatat adalah 10.141 namun jumlah itu bisa jauh lebih tinggi karena banyak keluarga yang tetap merawat anggota keluarga di rumah dan tidak dibawa ke pusat kesehatan.

WHO juga menyebutkan banyak pusat kesehatan yang terlalu penuh dengan pasien kasus Ebola.

Delapan negara sejauh ini telah memastikan terkena wabah penyakit itu.

Sementara, Satu juta dosis vaksin Ebola akan diproduksi akhir tahun 2015, ungkap Badan Kesehatan Dunia (WHO), sementara penularan pertama terjadi di Mali dan di New York. Dikatakan "beberapa ratus ribu" vaksin akan diproduksi pada semester pertama tahun 2015.

Vaksin bisa disiapkan bagi para petugas kesehatan di Afrika Barat secepatnya pada Desember 2014. Namun, WHO memperingatkan bahwa vaksin tidak akan menjadi "peluru ajaib" untuk mengakhiri wabah Ebola.

Belum ada obat atau vaksin yang terbukti ampuh untuk Ebola.

Menanggapi wabah penyakit terbesar dalam sejarah, WHO sedang mempercepat proses pengembangan vaksin. Biasanya dibutuhkan beberapa tahun untuk memproduksi dan menguji coba vaksin, tetapi produsen obat sekarang bekerja dalam rentang beberapa pekan.

Dokter AS tertular

Sementara itu, pemerintah Mali Jumat (24/10) lalu mengonfirmasi kasus Ebola pertama di negara itu. Seorang gadis berusia dua tahun dinyatakan positif mengidap Ebola setelah kembali dari negara tetangga Guinea.

Sedangkan di New York, seorang dokter yang juga kembali dari Guinea, dirawat di rumah sakit lantaran virus Ebola. Dr Craig Spencer menderita demam pada hari Kamis, beberapa hari setelah ia pulang dari Guinea, kata para pejabat terkait.(BBC/bhc/sya)


 
Berita Terkait Ebola
 
WHO: Kasus Ebola Lebih dari 10.000
 
Korban Ebola Capai 4.447 Orang
 
WHO: Dua Puluh Nibu Orang akan Terinfeksi Ebola
 
WHO: Wabah Ebola di Afrika Barat 'Hal Baru'
 
Liberia Umumkan Status Darurat Terkait Ebola
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]