Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Virus Corona
WHO: Asia-Pasifik Hadapi Fase Kritis Pandemi COVID-19
2021-08-26 06:48:40

Tampak saat dilakukan suntik vaksin.(Foto: Istimewa)
MANILA, Berita HUKUM - WHO mengatakan pada Rabu (25/8), pandemi COVID-19 di kawasan Asia-Pasifik berada pada fase kritis. Dibutuhkan upaya segera untuk membatasi penularan dan menghindari munculnya varian yang lebih berbahaya.

Takeshi Kasai, Direktur Regional untuk wilayah Pasifik Barat WHO, mencatat bahwa jumlah kasus dan kematian akibat COVID-19 di negara-negara Asia-Pasifik meningkat tajam terutama karena varian Delta yang sangat menular.

Dalam tiga minggu pertama Agustus, wilayah tersebut menyumbang 10 persen dari kasus COVID-19 global dan lebih dari 8 persen kematian global. "Pada fase kritis dalam pandemi ini, mari kita tetap jalan bekerja sama," katanya dalam konferensi pers online.

"Adalah dalam kekuatan kita untuk mengurangi ancaman virus dengan memanfaatkan setiap alat yang kita miliki untuk melawannya hari ini," tambahnya.

Dua skenario yang diprediksi terjadi
Terkait lonjakan kasus yang dialami beberapa negara di kawasan itu, dua skenario mungkin terjadi dalam beberapa bulan mendatang, kata Kasai.

Skenario pertama adalah ketika kasus COVID-19 berkurang dan dapat ditangani seperti influenza musiman dan penyakit lainnya yang dapat dicegah dengan vaksinasi. Hanya diperlukan langkah-langkah pencegahan yang singkat untuk melawan wabah, katanya.

"Skenario kedua adalah di mana varian lain yang lebih berbahaya mampu berevolusi, varian yang menyebar lebih mudah, menyebabkan penyakit yang lebih parah atau resisten terhadap vaksin yang ada," katanya.

"Skenario ini dan semua biaya kesehatan, sosial, dan ekonomi yang terkait adalah ... yang ingin kami hindari jika memungkinkan," tambahnya.

"Cara terbaik yang bisa kita lakukan adalah dengan melakukan semua yang kita bisa untuk membatasi penularan sekarang."
(ha/hp /dpa/dw com/bh/sya)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]