Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
TNI
WFQR-1 Koarmabar Tangkap 30 TKI Ilegal dari Malaysia
2017-06-04 22:26:55

Kapal motor berbobot 6 GT mengangkut 30 TKI ilegal terdiri 29 orang pria dan 1 orang wanita.di perairan Kuala Bagan Asahan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Western Fleet Quick Response (WFQR)-1 Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar) menangkap dan mengamanakan 30 TKI llegal dari Malaysia yang menyeberang dengan menggunakan KM Subur Jaya di perairan Kuala Bagan Asahan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut), Rabu (31/5).

Kapal motor berbobot 6 GT dengan 3 orang ABK tersebut saat diperiksa mengangkut 30 TKI ilegal terdiri 29 orang pria dan 1 orang wanita.

Menurut Komandan Lantamal I Belawan Laksamana Pertama TNI Roberth Wolter Tappangan, sebelumnya Tim WFQR-1 Lanal Tanjung Balai Asahan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya TKI ilegal yang akan masuk dari Malaysia menuju Tanjung Balai Asahan dengan menggunakan kapal kayu.

Menerima informasi tersebut Tim WFQR-1 segera melaksanakan operasi Patroli Keamanan Laut (Kamla) terbatas menggunakan unsur Patkamla SLG II-1-57dan melihat secara visual sebuah kapal kayu yang mencurigakan di perairan Kuala Bagan Asahan. Selanjutnya Tim WFQR-1 melaksanakan pengejaran panangkapan dan penyelidikan terhadap kapal tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui kapal bernama KM Subur Jaya dan Tim WFQR-1 menemukan penumpang kapal yang diduga TKI ilegal berjumlah 30 orang.Selanjutnya kapal beserta penumpang dan barang bawaannya dikawal Tim WFQR-1 menuju Dermaga TPI Bagan Asahan guna dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil dari pemeriksaan terhadap TKI ilegal dan barang bawaannya serta kapal tidak ditemukan barang terlarang. Setelah dilakukan pemeriksaan dan didata, selanjutnya untuk TKI ilegal akan diserahkan ke Imigrasi Tanjung Balai, sedangkan untuk ABK kapal akan diprosessesuai hukum yang berlaku.(DispenArmabar/bh/yun)



 
Berita Terkait TNI
 
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
 
Jenderal Maruli Simanjuntak Resmi Jadi Kepala Staf TNI AD
 
Meutya Hafid: Utut Adianto Pimpin Panja Netralitas TNI Komisi I
 
Komisi I DPR RI Sepakat Jenderal Agus Subiyanto menjadi Panglima TNI gantikan Laksamana Yudo Margono
 
Aspek Netralitas Akan Jadi Sorotan Komisi I dalam RDPU Visi-Misi Calon Panglima TNI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]