Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Omnibus Law
WALHI Layangkan Surat Terbuka Agar DPR RI Mencabut Omnibus Law CILAKA
2020-04-08 19:23:18

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - WALHI melayangkan surat terbuka kepada pimpinan DPR RI, Ketua Fraksi Partai Politik dan Ketua Badan Legislasi DPR RI. Surat ini sebagai bentuk sikap politik WALHI terhadap wakil rakyat di parlemen yang tidak memiliki sensitifitas terhadap situasi krisis dan darurat kesahatan masyarakat yang tengah didera pandemi COVID-19, dan mengabaikan suara publik agar DPR menghentikan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja dan RUU lainnya yang mengancam keselamatan rakyat dan lingkungan hidup.

WALHI menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh DPR RI yang tetap membahas RUU Omnibus law Cipta Kerja yang sejak awal nir partisipasi publik, di tengah situasi dimana rakyat sedang berjibaku dengan pandemi COVID-19, yang bukan hanya berhadapan dengan sarana kesehatan yang belum memadai, tetapi juga dampak ekonomi dan sosial yang dihadapi oleh rakyat, khususnya dari kelompok miskin dan marjinal.

"Kami menilai DPR menggunakan kesempatan dan celah dimana gerakan masyarakat sipil memiliki keterbatasan turun ke jalan atau mogok dalam kondisi ini untuk menentang RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini. Sebagai wakil rakyat, tindakan DPR ini sungguh tidak patut. Ngototnya DPR RI ini patut diduga untuk mengakselarasikan secara cepat kepentingan investasi yang memiliki kesamaan watak dengan negara, yakni akumulasi keuntungan dan melanggengkan kekuasaan oligarki," ujar Khalisah Khalid, Koordinator Desk Politik Eksekutif Nasional WALHI, Senin (6/4).

Surat terbuka yang dilayangkan WALHI kepada DPR RI berisi 2 tuntutan utama, yakni mendesak DPR RI menghentikan pembahasan dan mencabut RUU Omnibus Law Cipta Kerja, dan RUU lain yang mengancam keselamatan hidup rakyat dan lingkungan hidup. Kedua, mendesak kepada DPR RI untuk memfokuskan energi dan sumber daya yang dimiliki untuk menangani dan mencegah penyebaran COVID-19 serta dampaknya sesuai fungsi dan kewenangannya sebagai legislator.

Pada akhirnya, dalam surat terbuka ini, WALHI kembali menegaskan sikap politik menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja dan kami menyebutnya sebagai RUU Omnibus Law CILAKA.(walhi/bh/sya)



 
Berita Terkait Omnibus Law
 
Baleg Terima Audiensi Buruh Terkait UU Cipta Kerja
 
Hormati Keputusan MK, Puan Maharani: DPR Segera Tindaklanjuti Revisi UU Cipta Kerja
 
Pengamat dan KAMI Mendesak Pemerintah Beritikad Baik Hentikan Proses Hukum Jumhur-Anton serta Rehabilitasi Nama Baik
 
MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Wakil Ketua MPR: Ini Koreksi Keras atas Pembuatan Legislasi
 
DPR dan Pemerintah Segera Revisi UU Ciptaker
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]