Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Walhi
WALHI Aceh Tinjau Galian C di Aceh Besar
Sunday 14 Oct 2012 21:55:51

Lokasi Galian C di gampong Peukan Biluy Aceh Besar (Foto: Ist)
BANDA ACEH, Berita HUKUM – Kemarin, masyarakat gampong Peukan Biluy Aceh Besar kembali menutup operasional galian C di sekitar desa mereka. Penutupan ini merupakan puncak kekesalan akibat operasional Galian C telah merusak lingkungan desa. Terlebih perusahaan yang mengeruk tanah tersebut disinyalir tidak mempunyai izin.

Direktur WALHI Aceh, T. Muhammad Zulfikar menanggapi penutupan tersebut, dan menyatakan mendukung sepenuhnya aksi masyarakat desa. Menurutnya, aksi tersebut sudah tepat karena Pemkab Aceh Besar sendiri terkesan lamban mengantisipasi konflik pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA).

“Dulu, sekitar satu tahun lalu, warga Biluy juga telah menutup paksa satu perusahaan Galian C. Nah, kini ada lagi perusahaan menguras SDA Peukan Biluy. Ini menandakan Pemkab Aceh Besar belum mampu mengawasi kekayaannya yang dikeruk semena-mena,” ujar T. Muhammad Zulfikar.

WALHI Aceh mengkhawatirkan jika konflik SDA dibiarkan berlarut, maka pihak yang paling dirugikan adalah masyarakat. Selain itu, aparat desa dan kecamatan setempat menjadi “bulan-bulanan” segelintir orang yang memaksakan kehendak pribadinya.

“Kami dapat informasi bahwa perusahaan Galian C memaksa aparat setempat untuk membiarkan mereka bekerja. Padahal mereka sendiri belum ada izin dari Pemkab,” ujarnya.

Masyarakat desa Biluy menutup jalan masuk ke lokasi pengerukan Galian C, sehingga truk-truk pengangkut tanah tidak bisa masuk. Namun pihak Polsek, Koramil dan Camat Darul Kamal melakukan pendekatan dengan masyarakat agar jalan tersebut dibuka, mengingat jalan tersebut juga dipakai oleh masyarakat umum. Akhirnya dicapai kesepakatan untuk membuka jalan dan hanya menghentikan operasional beko saja.

Seharusnya Pemkab Aceh Besar bertindak cepat dalam merespon berbagai konflik SDA sehingga tidak terjadi konflik yang membesar.

WALHI Aceh yang turut ke lapangan hari ini Minggu, (14/10) guna meninjau langsung, melihat betapa antusiasnya masyarakat menutup operasional Galian C yang telah merusak kelestarian lingkungan desa. Perbukitan sekitar desa telah ‘terkupak kapik ” oleh beko-beko yang bekerja nyaris tanpa henti dalam 24 jam. Jalanan menjadi berdebu, vegetasi sebagai penyimpan air di perbukitan lenyap. Akibatnya dapat diduga, air yang terus mengalir tanpa henti disaluran irigasi kini sudah nyaris tak ada lagi. “Jangan sampai SDA yang melimpah ruah di kawasan Biluy menjadi “kutukan”, karena diperebutkan banyak pihak akibatnya hidup masyarakat pun tidak tenang,” pungkas T. Muhammad Zulfikar.(bhc/acp/dnb)


 
Berita Terkait Walhi
 
Release WALHI Sulawesi Tengah atas Upaya Kasasi di Mahkamah Agung
 
Tanpa Mengoreksi Kebijakan Pembangunan, Pemerataan hanya Jargon
 
Tinjauan Lingkungan Hidup WALHI 2015: Menagih Janji, Menuntut Perubahan
 
Aktivis Bentangkan Spanduk Raksasa di Kantor Pusat BHP Billiton Meminta Batalkan Tambang Batubara
 
'Kebijakan Penanganan Krisis Iklim dan Pengelolaan Hutan Beresiko Memperpanjang Perampasan Tanah'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]