Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Walhi
WALHI: Chelsea Football Club Di Demo, Minta Samsung Sponsornya Terbuka Soal Tambang Timah Bangka
Friday 05 Apr 2013 14:19:17

Kami membutuhkan Anda untuk membiarkan Samsung tahu bahwa aksi pagi ini adalah tidak peluit akhir dalam kampanye kami.(Foto: foe.co.uk)
JAKARTA, Berita HUKUM - Aktivis lingkungan hidup yang tergadung dalam Friends of the Earth Inggris menggeruduk markas klub sepakbola Inggris, Chesea FC. Mereka meminta agar sponsor klub sepakbola tersebut terbuka tentang penggunaan timah mereka. Sepertiga timah dunia berasal dari Pulau Bangka Belitung, Indonesia. Hingga saat ini, perusahaan Samsung tidak mengakui asal timah yang mereka gunakan.

Prihatin terhadap kerusakan lingkungan di Bangka akibat penambangan timah di darat dan laut di Bangka, organisasi lingkungan hidup tersebut mendesak semua perusahaan elektronik untuk bertanggung jawab untuk memulihkan kerusakan lingkungan Bangka.

Penambangan timah di dunia saat ini menimbulkan banyak persoalan lingkungan dan sosial. Di Kongo, penambangan menimbulkan konflik bersenjata. Sehingga pemerintah Amerika Serikat mengeluarkan Dodd Frank Act, untuk memastikan bahwa timah yang masuk ke pasar Amerika tidak berasal dari daerah konflik.

WALHI mengharapkan agar terdapat peraturan yang menegaskan timah yang digunakan pasar luar tidak menyebabkan kerusakan lingkungan darat dan laut, tidak membahayakan jiwa dan mengakui hak veto rakyat untuk memutuskan apakah lingkungan mereka ditambang atau tidak. Nelayan di Bangka dan Belitung kerap melakukan protes karena tangkapan mereka berkurang drastis akibat penambangan timah di laut mengakibatkan terumbu karang tersedimentasi. Sehingga tidak lagi dihuni ikan-ikan.

WALHI bersama Friends of the Earth mendesak agar perusahaan elektronik terbuka tentang dampak timah yang mereka gunakan, serta melakukan perbaikan kerusakan lingkungan yang telah terjadi.(rls/wlh/bhc/sya)


 
Berita Terkait Walhi
 
Pengadilan Negeri Medan tidak mempertimbangkan hubungan antara objek sengketa Kementerian LH dan dampak kerusakan dalam Gugatan Intervensi WALHI
 
Release WALHI Sulawesi Tengah atas Upaya Kasasi di Mahkamah Agung
 
Tanpa Mengoreksi Kebijakan Pembangunan, Pemerataan hanya Jargon
 
Tinjauan Lingkungan Hidup WALHI 2015: Menagih Janji, Menuntut Perubahan
 
Aktivis Bentangkan Spanduk Raksasa di Kantor Pusat BHP Billiton Meminta Batalkan Tambang Batubara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]