Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Narkoba
Vonis Sheren Maju Terus Pantang Mundur
Friday 28 Sep 2012 00:50:01

Persidangan Sheren, Bandar Sabu - Sabu yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan (Foto: BeritaHUKUm.com/fiq)
MEDAN, Berita HUKUM - Sheren Patricia alias A Liang (25), bandar sabu yang kabur setelah sidang tuntutan, ternyata sudah divonis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dalam sidang yang tidak dihadirinya, bandar sabu - sabu ini dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

"Terdakwa atas nama Sharen Patricia sudah divonis pada Selasa (25/9). Majelisnya diketuai oleh Ibu Marlianis dengan anggota Pak Erwin Tumpak Pasaribu dan Pak Wahidin", kata Humas PN Medan Ahmad Guntur kepada wartawan, Kamis (27/9).

Putusan Majelis Hakim ini lebih rendah empat tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Fr Tarigan. Perempuan itu sebelumnya dituntut dengan hukuman 13 tahun penjara, karena mengedarkan sabu - sabu.

Guntur tidak bisa mengomentari putusan Hakim. Vonis yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa ini memang dipertanyakan oleh wartawan, karena Sheren melarikan diri. "Wah, saya tidak bisa mengomentari putusan kawan, saya juga tidak tahu perkaranya secara pasti, kalau membicarakan kemungkinan bisa riskan", ungkapnya.

Dia hanya memastikan pembacaan vonis tanpa kehadiran terdakwa tidak melanggar hukum acara. "Kalau sudah ada tuntutan, bisa divonis. Jadi vonisnya tanpa dihadiri terdakwa. Namun, ini bukan sidang in absensi. Kalau sidang in absensi, dari awal terdakwa tidak ada, dan itu hanya berlaku untuk perkara tertentu, termasuk kasus korupsi atau pidana khusus lainnya", jelasnya.

Dalam dua persidangan terakhir, Sheren tidak hadir di PN Medan. Dia melarikan diri saat akan dibawa dari depan Lapas Wanita ke PN Medan, Selasa (18/9) siang. Pelariannya itu dilakukan menjelang sidang pembacaan pledoi, setelah sepekan sebelumnya dia dituntut dengan hukuman 13 tahun penjara.

Sharen didakwa sebagai pemasok sabu - sabu kepada pacarnya, Jimmy Angkasa, dan ayah sang pacar, Gunawan alias A Cai. Ayah dan anak ini sudah divonis masing - masing 5 tahun penjara, pada Selasa (25/9). Sebelumya Calon mertua Sheren, Gunawan alias A Cai (51) dan Ex teman lelakinya Sheren, Jimmy Angkasa alias Jimi (26) divonis masing - masing 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Ketua Wahidin SH, juga pada persidangan pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (25/7) kemarin.

Guntur memaparkan, jika nanti tertangkap, Sheren harus memulai hukuman dari awal. Dia dapat menyikapi vonis Hakim setelah mendapat pemberitahuan dari Pengadilan.(bhc/fiq)


 
Berita Terkait Narkoba
 
Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Akademikus kritik narasi optimisme pemerintah: Jauh dari realitas, minim empati
Batal jadi ibu kota, CBA desak Kejagung usut proyek IKN yang habiskan anggaran Rp75,8 triliun
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]