Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
PN Samarinda
Vonis Majelis Hakim Menolak Gugatan Yefta Berto dan kawan-kawan
Tuesday 11 Feb 2014 11:55:16

Sidang Vonis Majelis Hakim Menolak Gugatan Yefta Berto dak kawan-kawan.(Foto: BH/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Pdt. Yefta Berto, Arthya Fathra Martin, dan Rini Puspa Nereng, melalui Pengacaranya Jaidun, SH dalam melakukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) karena tidak terima diberhentikan dari keanggotaan Partai Damai Sejahtera (PDS), akhirnya sirna. Majelis Hakim (MH) dalam amar putusannya kemarin (10/2) dengan tidak mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan penggugat.

Majelis Hakim (MH) yang diketuai Moch. Taufik Tatas Prihyantono, dengan anggota Wiwi DW, dan Hendri Tobing dalam putusan selanya, Perkara103/Pdt/G/2013/PN.SMDA, memutuskan, sekaligus sebagai putusan terakhir dan tidak bisa diajukan lagi perkaranya.

Kepada BeritaHUKUM.com, Ketua Majelis Hakim Taufik Tatas mengatakan bahwa, Majelis telah mengabulkan eksepsi tergugat Arthur Kotambunan dan Jerry Kasendra pengurus PDS Pusat, yang diajukan kuasa hukumnya Hendrick, sehingga Majelis tidak perlu lagi memeriksa perkara pokoknya.

"Putusan sela tadi sekaligus putusan terakhir, intinya majelis hakim tidak menerima gugatan penggugat," ujar Tatas.

Taufik Tatas juga menjelaskan, tergugat telah memaparkan secara jelas, sesuai undang-undang parpol pasal 32 dan 33, bahwa, jika ada perselisihan dalam Partai diselesaikan lewat internal partai, tidak langsung ke pengadilan.

Namun demikian, karena setiap orang berhak untuk mengajukan gugatan, walaupun tanpa dasar hukum yang kuat, tapi Majelis yang akan memutuskan, mengabulkan atau tidak mengabulkan gugatannya, terang Tatas.

"Setiap orang berhak mengajukan gugatan jika mempunyai permasalahan, tapi lihat dulu landasan hukumnya, jangan asal mengajukan gugatan kalau tidak paham dan tidak kuat alasan dan dasar hukumnya," jelas Tatas.

Taufik Tatas menambahkan, alasan Majelis tidak menerima gugatan penggugat karena menilai gugatannya prematur, harusnya selesaikan dulu di internal Partai sesuai undang-undang, bukan langsung mengajukan gugatan ke pengadilan.

Gugatan ini menurut penggugat, itu perdata biasa, tapi Majelis Hakim dengan alasan hukum yang kuat menyatakan itu sengketa Parpol, maka harus diselesaikan secara internal Partai sesuai undang-undang yang berlaku, terang Tatas.

Sidang putusan kemarin yang tidak dihadiri penggugat maupun Kuasa hukumnya, Jaidun, SH, namun Majelis Hakim tetap membacakan putusan tersebut tanpa kehadiran penggugat, tapi hanya dihadiri kuasa hukum tergugat. Taufik Tatas mengatakan, "Walaupun tanpa kehadiran penggugat, putusan tetap bisa dibacakan, memang seharusnya penggugat yang punya kepentingan datang," ujarnya.

Untuk diketahui, isi gugatan Yefta Berto dan kawan-kawan tidak dikabulkan Majelis keseluruhannya, yaitu tuntutan ganti rugi secara tanggung-renteng/tanggung-menanggung yang seluruhnya berjumlah Rp. 5.335.794.000,- (Lima Milyar Tiga Ratus Tiga Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Rupiah). Serta membayar uang paksa (dwangsom) Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) untuk setiap hari atas keterlambatannya dalam melaksanakan putusan Pengadilan dalam perkara
ini, terhitung sejak putusan dalam perkara.

Jaidun, SH sebagai Kuasa Hukum penggugat ketika dihubungi pewarta melalui telpon selularnya kemarin mengatakan, akan melakukan upaya hukum yaitu Banding atau Kasasi setelah resmi menerima putusan, "kita akan menempuh jalur hukum banding atau kasasi setelah menerima putusan," tegas Jaidun.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait PN Samarinda
 
• Hongkun Otoh, Putra Asli Dayak Menjadi Ketua PN Samarinda Yang Baru
 
• Majelis Hakim Tolak Semua Eksepsi 6 Terdakwa Dugaan Korupsi RPU Balikpapan
 
• Peresmian Masjid Al Mizan di Lingkungan Kantor PN Samarinda
 
• Seorang Wanita PNS Kelurahan Terjaring Razia Prostitusi di Hotel
 
• Suami Istri Didakwa Lakukan Pemukulan terhadap Oknum Polisi Rentenir
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]