Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Penipuan
Vonis Hakim Membebaskan Robianto Idup Karena Ada Perjanjian
2020-09-09 09:38:17

Suasana persidangan secara Virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(Foto: BH /ams)
JAKARTA, Berita HUKUM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Florensia Kendengan akhirnya membebaskan terdakwa Komisaris PT Dian Bara Genoyang (DBG) Robianto Idup, dari segala tuntutan hukum terkait dugaan kasus tipu gelap yang telah menjebloskannya kedalam hotel prodeo beberapa bulan lalu.

"Melepaskan saudara Robianto Idup dari segala tuntutan hukum. Memulihkan hak hak terdakwa, kemampuan, kedudukan, serta harkat martabatnya," kata Ketua Majelis Hakim Florensia Kendengan dalam putusannya pada Selasa (8/9).

Selanjutnya Majelis Hakim pun memerintahkan kepada aparat kepolisian dan Kejaksaan agar segera bebaskan terdakwa Robianto Idup, setelah putusan tersebut dibacakan dalam persidangan.

Terkait putusan itu, kuasa hukum Robianto Idup, Dhito HF Sitompul menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan diskusi kepada tim lainnya, apakah akan melaporkan balik pelapor, Herman Tandrin, karena sudah melaporkan dan memenjarakan kliennya tersebut. Pasalnya, laporannya tersebut tidak benar, dan hal itu telah terbukti dari putusan sidang hari ini.

"Pidana penipuannya tidak ada. Jadi kita lihat, kasus ini ada persengkatan bisnis. Dan ini adalah perdata. Seharusnya menempuh jalur perdata," jelasnya.

Seperti yang diketahui, pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Khausal Alam dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, telah menuntut Robianto Idup selama 3 tahun 6 bulan penjara.

Alasannya, menurut JPU Robianto terbukti melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan. Hal yang memberatkannya, karena dia belum membayar tagihan PT GPE selaku kontraktor tambang batubara.

Kendati demikian, pada saat persidangan terungkap bahwa JPU tidak menjadikan dokumen perjanjian tanggal 27 Juni 2011 itu, sebagai barang bukti. Namun, adanya perjanjian itu diungkapkan kuasa hukum Robianto, Hotma Sitompul saat pemeriksaan saksi ahli DR Dian Adriawan dan ditegaskan lagi pada saat pledoi (Pembelaan) atas tuntutan jaksa, pada Selasa (25/8) lalu.

"Ini (dokumen perjanjian), tidak pernah dijadikan bukti oleh penyidik dan penuntut umum, karena tidak terlampir dalam berkas perkara. Namun telah terungkap dalam persidangan, bahwa ada perjanjian tanggal 27 Juni 2011 antara PT DBG dan PT GPE. Sehingga perjanjian tersebut adalah bukti surat yang harus dipertimbangkan dalam perkara ini," ujar Hotma, seraya mengatakan bahwa majelis hakim juga memerintahkan JPU agar memasukan perjanjian tersebut dalam daftar bukti perkara tersebut.

Oleh karena itulah, majelis hakim dalam amar putusan menyatakan perbuatan terdakwa merupakan lingkup keperdataan. Selain itu keterangan ahli yang dihadirkan JPU itu, telah memperkuat hal tersebut.

"Karena ada perjanjian antara PT GPE dan PT DBG. Selain itu pada saat peristiwa perkara q quo, masih masuk dalam konteks perjanjian," pungkasnya.(bh/ams)


 
Berita Terkait Penipuan
 
Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
 
Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
 
Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
 
Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
 
Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]