Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Komisi III
Vonis Akil Pelajaran Mahal Bagi Pejabat Negara
Wednesday 02 Jul 2014 21:52:57

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Al Muzammil Yusuf.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Al Muzammil Yusuf menyebut vonis seumur hidup yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi M. Akil Mochtar sebagai pelajaran. Ia berharap ganjaran tersebut bisa memberi efek jera kepada siapapun terutama pejabat negara.

"Saya rasa ini pelajaran yang mahal sekali bagi siapa saja, terutama bagi pejabat negara. Keputusan hakim seharusnya bisa memberikan efek jera karena melewati sisa hidup di penjara tentu pilihan yang menakutkan," katanya saat dihubungi di Jakarta, Selasa (1/7).

Baginya kesalahan yang dilakukan memang termasuk kategori berat, korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh seorang pejabat negara yang mendapat amanah mengawal konstitusi. Sebagai pimpinan komisi hukum di DPR ia berharap kasus seperti ini tidak terulang kembali.

Dalam keputusannya Majelis Hakim Tipikor mengatakan ada hal yang memberatkan sehingga putusan maksimal diberikan diantaranya terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam jabatannya sebagai Ketua MK. Perbuatan tersebut juga telah meruntuhkan wibawa MK dan diperlukan waktu lama untuk mengembalikan kepercayaan itu.

Akil dinyatakan terbukti menerima suap sengketa Pilkada diantaranya di Kabupaten Gunung Mas Rp3 miliar, Kalimantan Tengah Rp3 miliar, Lebak Banten Rp1 miliar, Empat Lawang Rp10 miliar dan US$500.000 dan Pilkada Kota Palembang Rp3 miliar. Ia juga dinyatakan terbukti melakukan pencucian uang saat menjadi hakim konstitusi senilai Rp161,080 miliar.

Menanggapi vonis tersebut, mantan politisi yang pernah menjadi anggota legislatif ini mengatakan hakim tidak mempertimbangkan fakta persidangan. Ia memutuskan akan mengajukan upaya banding. "Sampai ke Tuhan akan banding. Sampai ke surga pun saya akan banding," demikian Akil.(iky/dpr/bhc/sya)


 
Berita Terkait Komisi III
 
Komisi III Soroti Minimnya Anggaran Penanganan Perkara di Pengadilan
 
Komisi III Telusuri Insiden Pembakaran Polsek Bendahara
 
Diduga Peluru Nyasar, Wenny Warow Serahkan Penyelidikan pada Polisi
 
Komisi III Kaji Pelanggaran Hukum Pembangunan di Taman Nasional Komodo
 
Komisi III DPR Gelar Rapat Gabungan dengan KPK, Polri, Kejagung dan Kemenkum HAM
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]