Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Komisi III
Vonis Akil Pelajaran Mahal Bagi Pejabat Negara
Wednesday 02 Jul 2014 21:52:57

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Al Muzammil Yusuf.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Al Muzammil Yusuf menyebut vonis seumur hidup yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi M. Akil Mochtar sebagai pelajaran. Ia berharap ganjaran tersebut bisa memberi efek jera kepada siapapun terutama pejabat negara.

"Saya rasa ini pelajaran yang mahal sekali bagi siapa saja, terutama bagi pejabat negara. Keputusan hakim seharusnya bisa memberikan efek jera karena melewati sisa hidup di penjara tentu pilihan yang menakutkan," katanya saat dihubungi di Jakarta, Selasa (1/7).

Baginya kesalahan yang dilakukan memang termasuk kategori berat, korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh seorang pejabat negara yang mendapat amanah mengawal konstitusi. Sebagai pimpinan komisi hukum di DPR ia berharap kasus seperti ini tidak terulang kembali.

Dalam keputusannya Majelis Hakim Tipikor mengatakan ada hal yang memberatkan sehingga putusan maksimal diberikan diantaranya terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam jabatannya sebagai Ketua MK. Perbuatan tersebut juga telah meruntuhkan wibawa MK dan diperlukan waktu lama untuk mengembalikan kepercayaan itu.

Akil dinyatakan terbukti menerima suap sengketa Pilkada diantaranya di Kabupaten Gunung Mas Rp3 miliar, Kalimantan Tengah Rp3 miliar, Lebak Banten Rp1 miliar, Empat Lawang Rp10 miliar dan US$500.000 dan Pilkada Kota Palembang Rp3 miliar. Ia juga dinyatakan terbukti melakukan pencucian uang saat menjadi hakim konstitusi senilai Rp161,080 miliar.

Menanggapi vonis tersebut, mantan politisi yang pernah menjadi anggota legislatif ini mengatakan hakim tidak mempertimbangkan fakta persidangan. Ia memutuskan akan mengajukan upaya banding. "Sampai ke Tuhan akan banding. Sampai ke surga pun saya akan banding," demikian Akil.(iky/dpr/bhc/sya)


 
Berita Terkait Komisi III
 
• Komisi III Soroti Minimnya Anggaran Penanganan Perkara di Pengadilan
 
• Komisi III Telusuri Insiden Pembakaran Polsek Bendahara
 
• Diduga Peluru Nyasar, Wenny Warow Serahkan Penyelidikan pada Polisi
 
• Komisi III Kaji Pelanggaran Hukum Pembangunan di Taman Nasional Komodo
 
• Komisi III DPR Gelar Rapat Gabungan dengan KPK, Polri, Kejagung dan Kemenkum HAM
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]