Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
Uang Elektronik
Visa Temukan Fakta-Fakta Baru Perilaku Orang Indonesia dalam Pembayaran
2018-05-26 14:02:29

Ilustrasi.(Foto: twitter)
JAKARTA, Berita HUKUM - Intuit Research ditugaskan oleh Visa melakukan studi Consumer Payment Attitudes ke 7 negara di Asia Tenggara, yakni Indonesia, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand dan Vietnam yang melibatkan 4.000 responden.

Salah satu fakta yang didapat dalam studi ini adalah sebanyak 8 dari 10 (76%) responden Indonesia menyatakan mereka merasa semakin percaya diri dapat hidup tanpa uang tunai selama 24 jam. Fakta ini dianggap menjadi indikator kuat bahwa masyarakat Indonesia siap menjadi bagian dari bangsa digital di masa depan.

"Bukan itu saja, ada temuan-temuan penting lain dari survei ini," kata Riko Abdurrahman, President Director of PT Visa Worldwide Indonesia, belum lama ini.

Adapun temuan-temuan lain dalam riset yag berakhir pada 7 Juli 2017 tersebut antara lain:

1. Enam dari sepuluh responden Indonesia mengakui bahwa jumlah kartu pembayaran yang dimiliki saat ini lebih banyak dibandingkan dengan dua tahun yang lalu.

2. Semakin sedikit masyarakat Indonesia yang masih membawa uang tunai karena mereka sudah berpindah ke pembayaran elektronik dan mulai meninggalkan uang tunai (57%) dan merasa lebih aman menggunakan kartu pembayaran (61%).

3. Responden juga menyatakan keinginan agar seluruh proses pembayaran dapat diotomatisasi dan proses pembayaran secara fisik dihilangkan (60%).

4. Hampir seluruh responden Indonesia memiliki smartphone (98%).

5. Survei juga menunjukkan bahwa responden Indonesia rata-rata menghabiskan waktu 6,4 jam sehari menggunakan smartphone dan 3 jam mengakses sosial media.

6. Sekitar 85% responden Indonesia menggunakan smartphone untuk melakukan pembayaran.

7. Lebih dari separuh responden Indonesia mengetahui keberadaan pembayaran contactless dan 75% responden lebih memilih untuk menggunakan pembayaran contactless apabila tersedia secara luas.

8. Separuh responden Indonesia mengetahui keberadaan layanan pembayaran peer-to-peer (P2P) and sepertiga dari mereka sudah pernah mencoba menggunakan layanan tersebut.

9. Layanan pembayaran P2P lebih sering digunakan untukmengembalikan uang kerabat dan keluarga (72%) dan membagi pembayaran tagihan saat makan bersama di restoran (63%).

10. 57% responden mengetahui keberadaan layanan pembayaran berbasis QR dan separuh dari mereka tertarik untuk mencobanya.

11. Sebanyak 49% responden menyatakan bahwa tidak perlu menuliskan data pribadi merupakan salah satu kelebihan dari pembayaran berbasis QR.(yp/bisnis/bh/sya)


 
Berita Terkait Uang Elektronik
 
• Visa Temukan Fakta-Fakta Baru Perilaku Orang Indonesia dalam Pembayaran
 
• Pemerintah Jangan Gegabah Mewajibkan E-Toll
 
• BI Harus Tinjau Ulang Kebijakan Pungutan E-Money
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]