Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Iran
Visa Diplomat Ditolak, Iran Kecam AS
Saturday 12 Apr 2014 20:29:30

Utusan khusus Iran dituduh terlibat insiden penyerbuan Kedubes AS. Penyerbuan kedubes di Teheran merusak hubungan AS-Iran.(Foto: Istimewa)
IRAN, Berita HUKUM - Iran menuduh AS bertindak ilegal dengan menolak memberikan visa untuk utusan khusus Iran untuk PBB di New York.

Juru bicara Iran untuk misi PBB Hamid Babaei menyebut keputusan untuk melarang masuk Hamid Aboutalebi "disesalkan", tapi tidak merinci tindakan apa yang akan diambil Teheran.

AS menuduh Aboutalebi terkait dengan kelompok Klik yang menduduki kedutaan besar AS pada 1979, sebuah insiden yang merusak hubungan kedua negara selama puluhan tahun.

Aboutalebi mengatakan ia hanya menjadi penerjemah untuk kelompok itu.

Kongres menyetujui rancangan undang-undang pekan lalu yang mengizinkan AS menolak pemilihan duta besar jika sang kandidat dinilai berisiko terhadap keamanan.

Awal pekan ini Menteri Luar Negeri Iran Javad Zarif mengecam langkah kongres tersebut.
Ia menyebut mereka yang mendukung RUU itu sebagai "kelompok radikal" dan mengatakan kebijakan itu tidak akan mempengaruhi Iran.

Babaei mengatakan keputusan Gedung Putih itu "bertentangan dengan hukum internasional, kewajiban negara tuan rumah dan hak berdaulat dari negara-negara anggota untuk mengirim perwakilan mereka ke PBB."(BBC/bhc/sya)


 
Berita Terkait Iran
 
• Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
 
• Iran siapkan hadiah Rp 950 miliar bagi siapapun yang bisa bunuh Donald Trump dan Benjamin Netanyahu
 
• Israel Bujuk AS Batalkan Perjanjian Nuklir Iran
 
• Baru Dilantik, Presiden Iran Ebrahim Raisi Hadapi Ujian Dini
 
• Iran Minta Indonesia Jelaskan Alasan Penyitaan Kapal Tanker yang Dituduh Melakukan Transfer Minyak Ilegal'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]