Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Virus Corona
Virus Corona Sudah Dilevel Tertinggi, Anies Baswedan Terbitkan Instruksi Gubernur
2020-03-02 05:50:53

JAKARTA, Berita HUKUM - Virus Corona yang berasal dari Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China telah merenggut banyak nyawa masyarakat dunia. Atas dasar hal itu, kewaspadaan pun terus ditingkatkan.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pun telah mengeluarkan Instruksi Gubernur 16/2020 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19).

Ingub yang diteken pada 25 Februari tersebut di tujukan kepada seluruh satuan kerja perangkat kerja Provinsi DKI Jakarta, para walikota, kepala Dinas serta para camat dan lurah juga Kepala Puskesmas DKI Jakarta.

Ada tiga poin yang Gubernur Anies Baswedan instruksikan kepada jajarannya terkait mendukung penuh dan melaksanakan kegiatan sosialisasi maupun pengendalian risiko penularan infeksi COVID-19 di wilayah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan tupoksinya masing-masing.

Kepada Asisten Sekretariat Daerah, Anies meminta mengawasi dan mengevaluasi kegiatan sosialisasi risiko penularan infeksi COVID-19 beserta pencegahan dan pengendaliannya ke masing-masing jajaran.

Sementara kepada para Walikota dan Bupati Kepulauan Seribu, Anies meminta melaksanakan koordinasi dengan unit kerja pada perangkat daerah di wilayahnya masing-masing.

"Memetakan kelompok sasaran potensial untuk diberikan sosialisasi risiko penularan infeksi COVID-19 dan memfasilitasi sosialisasi mengenal risiko penularan infeksi COVID-19 beserta pencegahan dan pengendaliannya," perintah Gubernur Anies.

Untuk poin ke dua, terkait biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Instruksi Gubernur ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah/Unit Perangkat Daerah masing-masing.

"Melaporkan hasil pelaksanaan Instruksi Gubernur ini kepada Gubemur melalui Sekretaris Daerah," tegas Anies.

Sebagai Poin terakhir, Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Februari 2020.

Untuk diketahui, WHO kembali menaikkan status risiko dari virus corona ke level tertinggi. Hal itu dilakukan setelah epidemi itu menyebar ke sub-Sahara Afrika.

Sementara, sebanyak 2.977 orang tewas di seluruh dunia akibat virus corona atau COVID-19 per Minggu (1/3) pukul 8.13 WIB, menurut data dari Coronavirus COVID-19 Global Cases by Johns Hopkins CSSE.

Kematian akibat corona paling banyak tercatat di Hubei dengan jumlah 2.761 orang dan Iran sebanyak 43 dan Italia 29 orang. Hingga hari ini virus corona telah menyebar di 63 negara dengan jumlah kasus global mencapai 86.584. Virus corona di Cina sebanyak 79.822 kasus.(akw/RMOL/bh/sya)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]