Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Virus Corona
Virus Corona Mewabah, Jangan Sampai Ada PHK
2020-03-07 20:54:52

JAKARTA, Berita HUKUM - Virus Corona (COVID-19) telah menggemparkan seluruh dunia, termasuk Indonesia yang menjadi salah satu negara terpapar virus tersebut. Tentu dampak yang harus diperhitungkan oleh Pemerintah selain antisipasi dan penanganan adalah dampak ekonomi. Sebab virus Corona akan menimbulkan ketakutan masyarakat, sehingga mempengaruhi kegiatan sehari-hari, dan dikhawatirkan potensi sektor riil akan terhantam.

"Jangan sampai terjadi PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) di balik terjadinya virus Corona," pesan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Sri Rahayu dalam rilisnya kepada Parlementaria, Jumat (6/3). Yayuk, sapaan akrabnya itu berharap ada terobosan yang dilakukan Pemerintah agar PHK tidak sampai terjadi terkait dampak virus Corona.

Lebih lanjut politisi PDI-Perjuangan ini menjelaskan risiko dari wabah ini yang mempengaruhi secara tidak langsung adalah potensi terjadinya PHK akan menghantui perusahaan di industri yang bergantung pada mobiltas masyarakat. Contoh perusahaan yang mungkin terimbas diantaranya adalah perusahaan maskapai dan sektor pariwisata. Selain itu industri manufaktur yang pasokan bahan bakunya disuplai China.

"Pada dasarnya harus kita lihat betul dampaknya kepada masyarakat maupun pada dunia usaha," imbuh legislator dapil Jawa Timur VI itu. Yayuk juga mengapresiasi terobosan Pemerintah dan perbankan yang telah menggelar rapat untuk menyeragamkan pandangan terkait kebijakan dalam mengantisipasi dampak virus Corona terhadap perekonomian Indonesia beberpa waktu lalu.(man/sf/DPR/bh/sya)




 
Berita Terkait Virus Corona
 
Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]