Penyakit" /> BeritaHUKUM.com - Virus Corona: Nama Penyakit Akibat Virus Baru Adalah Covid-19

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Virus Corona
Virus Corona: Nama Penyakit Akibat Virus Baru Adalah Covid-19
2020-02-14 08:16:59

SWISS, Berita HUKUM - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengatakan nama resmi penyakit yang disebabkan virus baru corona adalah Covid-19.

"Kita sekarang punya nama untuk penyakit tersebut, yaitu Covid-19," kata Direktur Jenderal WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus, kepada para wartawan di Jenewa, Swiss.

Penyakit itu diberi nama setelah jumlah kematian akibat virus baru corona melampaui 1.000 jiwa dan jumlah orang yang terinfeksi mencapai puluhan ribu jiwa.

Virus baru corona telah diberi nama oleh Komite Taksonomi Virus Internasional, yaitu SARS-CoV-2.

Para peneliti meminta baik penyakit maupun virus tersebut diberi nama untuk menghindari kebingungan dan stigmatisasi terhadap kelompok masyarakat atau negara tertentu.

Virus corona sendiri merujuk pada kelompok virus yang terdiri dari berbagai macam virus, termasuk yang mewabah saat ini.

"Kita harus mencarikan nama yang tidak merujuk lokasi geografis, hewan, individu, atau kelompok orang, yang juga dapat dilafalkan dan berkaitan dengan penyakit," sebut Ghebreyesus.

"Nama itu penting untuk mencegah penggunaan nama lain yang bisa tidak akurat atau menstigmatisasi. Kami juga mendapat format standar untuk wabah virus corona di masa mendatang," lanjutnya.

Nama baru yang dimunculkan, diambil dari kata "corona", "virus", "penyakit", serta 2019 sebagai penanda waktu ketika wabah terjadi (wabah dilaporkan ke WHO pada 31 Desember 2019).

Saat ini ada lebih dari 42.200 kasus yang terkonfirmasi di seantero China. Adapun jumlah kematian akibat penyakit Covid-19 telah melampaui jumlah korban meninggal dunia saat Sars mewabah pada 2002-2003.

Pada Senin (10/02) saja, sebanyak 103 orang meninggal dunia di Provinsi Hubei- rekor terbanyak dalam sehari. Jumlah kematian Covid-19 di China kini mencapai 1.016 orang.

Direktur Jenderal WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus, mengatakan masih ada peluang realistis untuk membendung penyakit jika terdapat sumber daya yang cukup untuk melawannya.(BBC/bh/sya)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]