Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Pornografi
Viral Bilang Wajar Nonton Video Porno, Psikolog: Ucapan Ganjar Gak Pantas !
2020-02-25 16:15:51

Lita Gading Psikolog.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Salah seorang tokoh masyarakat yang kini menjabat pemimpin yakni Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo yang cukup aktif di media sosial Twitter maupun Instagram, menjadi Viral dengan mengaku suka nonton porno atau video porno berjudul saat 'Ketika Ganjar Pranowo Nonton Video P0rn0, Arek Semarang Kumpul!' dan tayang di kanal Youtube Deddy Corbuzier, klik Youtube: GANJAR PRANOWO NONTON VIDEO P0RN0 TANPA MARAH MARAH yang telah ditonton sebanyak > 1,968,690 akun pada, 3 Desember 2019 lalu, menuai komentar para netizen serta komentar dari Psikolog, Lita Gading M.Soc.Sc, M.Psi.

Dalam podcast bersama Deddy Corbuzier itu, seseorang sudah beranjak dewasa wajar jika suka menonton porno, kata Ganjar. Dalam hal ini, Ganjar mengakui pernah dan suka menonton film video porno. Bahkan, klaim hal tersebut wajar saja.

Namun, dia mengingatkan bahwa yang tidak boleh adalah membagikan konten porno itu ke orang lain, karena akan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Lantaran hal itu, merespon konten viral tersebut, Psikolog, Lita Gading juga angkat bicara seraya menilai, memang sekarang kecenderungan beranggapan zaman milenial di anggap syah-syah saja berkata dan berujar tanpa melihat siapa dan kurang "mawas diri terhadap jabatan, kedudukan dan lain-lain.

Akan tetapi, ujar Lita mengingatkan bahwa terkadang menyalah artikan arti milenial itu sendiri. Serasa dianggap 'bebas', namun bila dari sudut pandang psikologi, mereka punya hak untuk mengungkap pendapatnya dia jika tidak nyaman atau dia merasa nyaman. apalagi Ganjar adalah seorang tokoh dan pemimpin yang menjadi panutan masyarakat. "Sebaiknya tidak perlu untuk di umbar dan dipublish," ungkap Lita pada, Senin (24/2).

Menurutnya ada baiknya, memang penilaian ini tergantung sudut pandang orang yang mencerna. "Sebaiknya positive thinking saja. Yang penting asal orang tersebut tidak secara explisit mengajak dan memaksa orang," saran Lita.

"Yaa itu melihat dari sudut pandangnya. Lagipula itu kan hanya statement, bukan tontonan yang di pamerkan, hanya salahnya terpublish dan ditonton banyak orang. Barangkali kalau dengar semua pembicaraan tersebut secara utuh jangan sepenggal saja, itu bisa jadi rancu," ujarnya.

"Melihat serta mencerna sesuatu mesti dengan jelas dan gamblang tidak dari potongan statement saja. Dan bagi para pejabat atau seleb yang menjadi panutan, seyogyanya bisa memilah mana harus jadi konsumsi publik dan bukan," jelas Lita.

Di samping itu, lanjut Psikolog Lita menambahkan kalau Ganjar sebagai pejabat publik tak sepantasnya bicara seperti itu. "Ucapan Ganjar gak pantas dan tidak pada tempatnya, pejabat publik yang juga Gubernur mengatakan seperti itu! Tidak bisa dia bicara atas nama pribadi, karena jabatan Gubernur melekat padanya," tegas Lita.

Di akhir kata Psikolog, Lita Gading menambahkan, "apalagi norma agama, dan sosio kultural (budaya), ditambah mayoritas penduduk Indonesia penganut agama Islam itu menjadi 'haram hukumnya', pungkas Lita.(bh/mnd)


 
Berita Terkait Pornografi
 
• Polisi Tetapkan Artis Gisel sebagai Tersangka Kasus Video Syur
 
• Tersangka Penyebar Video Porno Petinggi PDI Perjuangan Ternyata Kader PDIP Juga
 
• Gisel Tidak Membenarkan atau Membantah Ada Video Syur Mirip Dirinya, 'Aku Bingung Klarifikasinya'
 
• Polda Metro Gelar Rekonstruksi Pesta Seks Sejenis, Ada 26 Adegan dan 3 Tahapan
 
• Polisi Amankan 56 Pelaku Pesta Seks Sejenis, 9 Ditetapkan Tersangka
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]