Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Demo
Viral: Orang Ini Dicari Netizen Gegara Sebut 6 Laskar FPI Seperti Hewan Anjing yang Dibantai Polisi
2022-04-14 01:27:31

JAKARTA, Berita HUKUM - Jagat media sosial Twitter dihebohkan dengan komentar salah satu netizen yang menyamakan laskar Front Pembela Islam (FPI) yang ditembak polisi di Tol KM 50 Cikampek dengan hewan.

Netizen tersebut bernama bernama Arief Prihantoro dengan anam akun @ariefopg.

Akun ini mengomentari pengeroyokan Ade Armando dan membandingkannya dengan pembunuhan 5 laskar FPI oleh kepolisian.

Dia mengatakan, sangat bahagia mendengar 6 laskar FPI dibunuh polisi. Bahkan dia sebut mereka sebagai anjing yang dibantai polisi.

"Sebetulnya kasus Ade Armando nggak seberapa. Yang paling membahagiakan itu ketika melihat 6 ekor anjing FPI dibantai polisi," tulisnya di akun @ariefopg.

"Lihat bekas-bekas tembakannya sepertinya puas banget. Sayangnya kok cuma 6 ekor saja yang dibantai. Semoga segera menyusul anjing-anjing lainnya," sambung dia pada, Senin (11/4/2022).

Cuitan itu viral. Dia dikecam sejumlah netizen. Identitasnya kini dicari olah warga net.

"Hahaha Demen gue banyak penyembah berhala Yaman kejang-kejang ketika gue bahagia saat ingat ada 6 ekor laskar FPI dimodyarin oleh polisi. Sama seperti bahagianya kalian saat tahu Ade Armando digebukin oleh gerombolan kalian. Kalan boleh bahagia, kenapa ane gak boleh sama-sama bahagianya seperti kalian," katanya manambahkan.

Sementara itu, Orang tua dari salah satu laskar FPI yang tewas menyayangkan cuitan netizen tersebut. Kabarnya pihak keluarga akan membuat laporan polisi atas penyebaran ujaran kebencian

"Akun Ini @ariefopg menyamakan #6SyuhadaFPI yang salah satunya adalah Putra Saya Tercinta, dengan anjing. Saya tanya bapak Arief Prihantoro : Punya salah apa putra saya kepada anda dan atau kepada keluarga dan keturunan anda," tulis akun Aqse Abu Faiz.

Setelah vital, akun @ariefopg kini tak lagi bisa diakses.(fin.co.id/bh/sya)


 
Berita Terkait Demo
 
Singgung Tweet Arief Prihantoro, Warganet: Pak Kapolri Mau Tanya, Benarkah Polisi Membantai FPI?
 
Viral: Orang Ini Dicari Netizen Gegara Sebut 6 Laskar FPI Seperti Hewan Anjing yang Dibantai Polisi
 
Terungkap, Motif Tersangka Pengeroyok: Kesal 'Ocehan' Ade Armando di Media Sosial
 
Polisi Masih Dalami Motif Pelaku Pengeroyokan Ade Armando
 
Ade Armando Babak Belur Diamuk Massa dan Ditelanjangi di Tengah Aksi Demo di DPR
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]