Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
SARA
Video SARA Pilkada DKI Di-remove dari YouTube
Friday 24 Aug 2012 12:45:44

Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bekerjasama dengan pengelola Google dan YouTube mencabut video bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) terkait Pilkada DKI Jakarta.

"Alhamdulillah pukul 16.00 WIB, video SARA tersebut sudah di-remove dari Youtube. Hal ini sesuai dengan konfirmasi email dari pengelola Google yang sekaligus mengelola Youtube, atas permintaan dari Kemkominfo", ungkap Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring.

Menkominfo mengimbau semua pihak agar menggunakan sarana internet secara benar, menghindari hal-hal yang bernuansa provokatif dan SARA, baik untuk kepentingan politik, ekonomi, maupun pembunuhan karakter seseorang.

Tifatul juga mengingatkan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dapat dikenai sanksi penjara selama enam sampai 12 tahun. Di antaranya tekait dengan penggunaan internet untuk penghinaan atas nama agama atau bernuansa SARA, pornografi, perjudian, mengancam, penipuan, dan sebagainya.

"Kami mengimbau agar menggunakan internet secara sehat dan aman. Sehat kontennya serta aman prosedur penggunaannya. Kemkominfo tidak akan segan-segan menindak tegas pelaku pelanggaran atas aturan dan UU", tegas Tifatul.

Kepala Humas Kemkominfo Gatot S Dewa Broto menambahkan pihaknya melakukan verifikasi terkait beredarnya video kerusuhan berbau SARA. "Sesuai prosedur, jika sudah jadi isu nasional seperti ini, Kemkominfo perlu segera memverifikasi apakah konten tersebut memenuhi unsur pelanggaran UU ITE", terangnya.

Sesuai UU ITE pasal 28 ayat 2, di internet tidak boleh terdapat konten yang bertentangan dengan SARA. "Ancaman pidana terhadap pelanggaran pasal 28 ayat 2 adalah penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar", tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Djoko Suyanto menilai beredarnya video kerusuhan yang berbau SARA di jejaring sosial mencederai demokrasi reformasi. "Hasutan yang mengancam tentang kerusuhan peristiwa tahun 98, kelompok ini mengajak masyarakat untuk tidak melaksanakan Pilkada DKI. Hal tersebut sangat mencederai reformasi demokrasi", kata Djoko saat konferensi pers di kantornya.(ipb/bhc/rby)


 
Berita Terkait SARA
 
Legislator Ajak Masyarakat Hindari Isu SARA di Pemilu 2024
 
Unggah Konten Ujaran Kebencian, Satgas Nemangkawi Tangkap Pemilik Akun Ini
 
Lagi, Kicauan Ferdinand Hutahaean Tentang Anies Baswedan dan Hadramaut Berbau Rasisme dan Berbahaya
 
PP Muhammadiyah: Masyarakat dan Umat Minta Abu Janda Ditangkap dan Diadili
 
Abu Janda Kembali Dilaporkan ke Polisi, Kali Ini Terkait Ujaran SARA Terkait Islam Arogan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]