Klip berdurasi enam detik itu muncul di bagian atas layar pengguna, ditutup dengan notifikasi peringatan.

Setelah kabar mengenai video" /> BeritaHUKUM.com - Video Porno di Twitter Picu Kemarahan

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
Media Sosial Twitter
Video Porno di Twitter Picu Kemarahan
Thursday 31 Jan 2013 09:59:45

Vine yang merupakan aplikasi terbaru dari Twitter.(Foto: Ist)
AMERIKA SERIKAT, Berita HUKUM - Pengguna bereaksi keras setelah sebuah video porno muncul sebagai "Pilihan Editor" di layanan video baru Twitter, Vine, Rabu (30/1).

Klip berdurasi enam detik itu muncul di bagian atas layar pengguna, ditutup dengan notifikasi peringatan.

Setelah kabar mengenai video itu menyebar di Twitter, video itu dicabut tetapi sudah terlanjur masuk kategori video populer.

Twitter meminta maaf pada pengguna, dan menyalahkan "kesalahan manusia" untuk kemunculan video tersebut.

"Kesalahan manusia yang berakibat pada munculnya konten dewasa di Pilihan Editor, dan saat menyadari kesalahan ini kami segera mencabut video tersebut," kata Twitter dalam sebuah pernyataan.

Vine menghadapi kritik atas banyaknya konten porno yang dibagi oleh pengguna.

Namun gambar-gambar itu umumnya hanya bisa dilihat oleh mereka yang mencari dengan menggunakan istilah pencarian tertentu.

Dengan terpilih sebagai Pilihan Editor, video itu muncul di bagian atas layar ketika pengguna membuka aplikasi.

Seorang pengguna, Taylor Winkelmeyer, menulis, 'Saya mengklik tautan karena saya pikir peringatan itu adalah lelucon'.

"Saya marah karena harus melihat sesuatu seperti ini. Tolong beritahu saya bagaimana menghapusnya dari feed saya," katanya.

Twitter kemudian memblokir pencarian menggunakan istilah porno dan menghapus sejumlah akun pengguna.

"Kami dalam proses mengganti bagaimana pengguna menemukan dan melihat konten sensitif," kata seorang juru bicara.

"Kami bereksperimen dengan sejumlah pendekatan dan akan terus melakukannya," tambahnya.(bbc/bhc/rby)


 
Berita Terkait Media Sosial Twitter
 
Twitter akan PHK Massal Setelah Elon Musk Membelinya - Siapa Pucuk Pimpinan yang Dipecat?
 
Twitter Bekukan Akun Trump Secara Permanen, karena 'Bberisiko Memicu Kekerasan Lebih Lanjut'
 
Akun CEO dan Pendiri Twitter Jack Dorsey Diretas
 
Klarifikasi Soal Foto Ustadz Somad, tvOneNews Tepis Tuduhan pada Karni Ilyas
 
Twitter Menguji Batas Kicauan Maksimal 280 Karakter
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]