Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Bioremediasi Chevron
VP Chevron dan Pejabat BP Migas Diperiksa Kejaksaan Agung
Tuesday 08 May 2012 00:13:09

Gedung Bundar Jampidsus (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Kasus proyek fiktif bioremediasi yang diduga dilakukan oknum PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), masih terus digarap penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung). Kali ini, penyidik memeriksa Vice President CPI, Yanto Sianipar.

Usai diperiksa, Yanto menyatakan dirinya diperiksa sebagai saksi, dan enggan menyatakan materi pemeriksaan. "Saya diperiksa sebagai saksi tapi saya tidak akan menceritakan materinya karena bagian dari pemeriksaan," ujarnya saat ditemui wartawan di Kejagung, Jakarta, Senin (7/5).

Selain Yanto, penyidik juga memeriksa pegawai Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan gas Bumi (BP Migas), Agung yang menolak memberikan keterangan terkait pemeriksaannya hari ini."Iya saya diperiksa, selebihnya silakan hubungi humas BP Migas," ungkapnya.

Menurut, Direktur Penyidikan Pidsus Kejagung, Arnold Angkow keduanya diminta keterangan sebagai saksi. Pekan depan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan ahli dan laboratorium. "Chevron nanti dilakukan pemeriksaan ahli dan laboratorium, paling cepat minggu depan," katanya.

Seperti diketahui, pihak Kejagung sudah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus yang merugikan negara mencapai Rp 270 miliar. Ketujuhnya adalah Ricksy Prematury, Kukuh, Widodo, Bachtiar Abdul Fatah, Endah Rumbiyanti, Herlan dan Alexiat Tirtawidjaja.

Proyek bioremediasi merupakan proyek untuk menormalkan kembali tanah-tanah yang terkena limbah akibat adanya penambangan minyak. Kejaksaan menemukan indikasi adanya tindak pidana korupsi setelah melakukan penyelidikan.

Dugaan tindak pidana korupsi Dalam Pelaksanaan Bioremediasi di PT Chevron Pasific Indonesia terjadi antara 2006-2011.

Saat melakukan kegiatan pengadaan proyek Bioremediasi, PT Green Planet Indonesia (GPI) dan PT Sumigita Jaya (SJ) sebagai pihak ketiga tidak memiliki atau memenuhi klasifikasi teknis dan sertifikasi dari pejabat berwenang sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan limbah.

Kedua perusahaan tersebut hanya perusahaan atau kontraktor umum sehingga dalam pelaksanaannya proyek tersebut adalah fiktif belaka atau tidak dikerjakan.

Tim penyidik telah menggandeng tim ahli dalam melakukan pemeriksaan terhadap sampel tanah yang menjadi barang bukti tindak pidana korupsi PT CPI melalui dua perusahaan rekanan swasta yang ditunjuknya yaitu PT Sumigita Jaya dan PT Green Planet Indonesia. Pihak Kejagung hingga kini masih menunggu hasil pemeriksaan uji kaboratorium atas contoh tanah yang diambil oleh Tim Penyidik. (dbs/riz)


 
Berita Terkait Kasus Bioremediasi Chevron
 
• Penyidik Kejagung Belum Mampu Hadirkan Tersangka Kasus Chevron
 
• Kasus Chevron, ‎​​Kejagung Banding Atas Vonis Bahtiar Abdul Fatah
 
• Kasus Chevron 20 Juta Dollar, Kejagung Panggil Tersangka AT
 
• 3 Terdakwa Chevron Divonis Ringan, JPU Ajukan Banding
 
• Kasus Bioremediasi Chevron: Tegakkan Hukum dan Keadilan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]