Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Hutang Luar Negeri
Utang RI 2016 ke China 'Meroket' 46% Setahun
2016-09-20 22:34:15

Ilustrasi. Uang Yen.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Utang Indonesia kepada China selama setahun terakhir naik tinggi atau 'meroket' sebesar 46,09%. Jika pada Juli tahun lalu jumlah utang ke China sebesar US$ 9,69 miliar maka Juli tahun ini naik US$ 4,47 miliar menjadi US$ 14,17 miliar.

Berdasarkan rilis Statistik Utang Luar Negeri (Sulni) Bank Indonesia (BI), posisiChina sebagai negara kreditor juga mengalami lonjakan. Jika tahun lalu Chinamasih ada di posisi kelima dalam daftar lima kreditor terbesar Indonesia, maka Juli tahun ini sudah ada di tiga besar.

Dari lima kreditor tersebut, tercatat hanya utang Indonesia ke China dan Jepang yang mengalami kenaikan. Sisanya mengalami penurunan.

Daftar lima kreditor Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia (dalam US$ juta) :

Negara | Juli 2016 | Juli 2015 | Pertumbuhan (%)

1. Singapura | 54,695 | 60,515 | 9.62
2. Jepang | 33,470 | 31,595 | 5.93
3. China | 14,169 | 9,699 | 46.09
4. AS | 10,537 | 10,758 | -2.05
5. Belanda | 9,946 | 10,565 | -5.86

"Hal tersebut terjadi karena memang sebagian besar proyek Infrastruktur Indonesia merupakan hasil kerjasama antara Indonesia dan China, sekaligus pembiayaan yang dilakukan oleh China, secara tidak langsung Foreign Direct Investment (FDI) dari China cukup mengalami peningkatan," ujar Research & Analyst PT Corfina Capital, Putu Wahyu Suryawan kepada Pasardana.id, di Jakarta, Selasa (20/9).

Sementara itu, Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo mengungkapkan, hingga saat ini nilai ekspor di Indonesia masih belum menunjukkan perbaikan yang signifikan. Hal ini berdampak pada penerimaan negara dan kemampuan pembiayaan utang pemerintah.

"Kita melihat bahwa rasio ekspor yang belum tumbuh karena harga komoditi yang belum membaik membuat rasio servicing kita cukup perlu diwaspadai," kata Agus.

Hanya saja, lanjut Agus, bukan berarti keadaan ini berdampak pada pengurangan utang pemerintah. Menurut Agus, utang tetap perlu dilakukan pada sektor produktif.

"Berutang itu tidak apa-apa asal digunakan untuk kegiatan yang produktif. Yang selama ini kita jaga adalah bahwa penggunaanya adalah untuk yang produktif dan didukung oleh hedging sehingga tidak membuat risiko," ucapnya.(Pasardana/Kontan/bh/sya)


 
Berita Terkait Hutang Luar Negeri
 
Pemerintah Tarik Utang Rp 85,9 Triliun Lebih Awal untuk Biayai Anggaran 2025
 
Muslim Ayub: Prabowo Subianto Akan Dilantik Sebagai Presiden RI Semoga Bisa Perkecil Hutang Pemerintah
 
Sri Mulyani: Pinjaman Luar Negeri Kementerian Prabowo Tembus Rp385 Triliun
 
Wakil Ketua MPR : Fokus mengelola utang, bukan membandingkan dengan negara maju
 
Utang Negara Menggunung, Prof Didik Rachbini: 82 Parlemen Dikuasai dan Takut Mengontrol Pemerintah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]