Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Hutang Luar Negeri
Utang Luar Negeri RI Tembus Rp 5.908 Triliun
2020-07-18 07:40:53

Ilustrasi. Utang luar negeri Indonesia per Desember 2019 mencapai US$ 404,3 miliar atau sekitar Rp 5.620 triliun.(Foto: @KATADATAcoid)Katadata)
JAKARTA, Berita HUKUM - Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada akhir Mei 2020 tercatat US$ 404,7 miliar atau setara dengan Rp 5.908 triliun tumbuh 4,8%. ULN ini tercatat lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan pada April 2020 sebesar 2,9%.
Data Bank Indonesia (BI) menyebutkan peningkatan ini dipengaruhi oleh transaksi penarikan neto ULN, baik ULN pemerintah maupun swasta. Selain itu penguatan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS juga berkontribusi pada peningkatan ULN berdenominasi rupiah.

Disebutkan komposisi ULN ini terdiri dari ULN sektor publik (termasuk pemerintah dan bank sentral) sebesar US$ 194,9 miliar dan ULN swasta (termasuk BUMN) sebesar US$ 209,9 miliar.

Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko mengungkapkan struktur ULN Indonesia tetap sehat, didukung penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaannya.

"Rasio ULN Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada akhir Mei 2020 sebesar 36,6%, sedikit meningkat dibandingkan rasio pada bulan sebelumnya sebesar 36,2%," kata Onny dalam siaran pers, Jumat (17/7/2020).

Dia menjelaskan meskipun meningkat, struktur ULN Indonesia tetap didominasi oleh ULN berjangka panjang dengan pangsa 89,0% dari total ULN.

Dalam rangka menjaga agar struktur ULN tetap sehat, BI dan pemerintah terus meningkatkan koordinasi dalam memantau perkembangan ULN, didukung dengan penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaannya.

"Peran ULN juga terus dioptimalkan dalam menyokong pembiayaan pembangunan, dengan meminimalisasi risiko yang dapat mempengaruhi stabilitas perekonomian," ujarnya.(sfl/detik/bh/sya)


 
Berita Terkait Hutang Luar Negeri
 
Pemerintah Tarik Utang Rp 85,9 Triliun Lebih Awal untuk Biayai Anggaran 2025
 
Muslim Ayub: Prabowo Subianto Akan Dilantik Sebagai Presiden RI Semoga Bisa Perkecil Hutang Pemerintah
 
Sri Mulyani: Pinjaman Luar Negeri Kementerian Prabowo Tembus Rp385 Triliun
 
Wakil Ketua MPR : Fokus mengelola utang, bukan membandingkan dengan negara maju
 
Utang Negara Menggunung, Prof Didik Rachbini: 82 Parlemen Dikuasai dan Takut Mengontrol Pemerintah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]